Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyerukan agar kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diusut secara menyeluruh. Kasus ini mencuat setelah laporan pemerasan terhadap anak bos Prodia, Arif Nugroho, dengan jumlah yang fantastis, yakni Rp 20 miliar. Desakan tersebut diungkapkan oleh anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, yang menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
Anam menekankan bahwa pihaknya siap mengawal proses pengusutan dan mendorong agar segera dilakukan sidang etik untuk AKBP Bintoro. Dalam keterangan persnya, ia menyampaikan, "Kami mendorong tradisi pemeriksaan yang mengurai sedetail-detailnya seperti dalam kasus-kasus sebelumnya itu bisa dilaksanakan oleh Propam, khususnya Paminal." Hal ini mencerminkan kegelisahan Kompolnas terhadap integritas kepolisian di tengah kasus yang melibatkan pejabat tinggi.
Menggali lebih dalam, kasus ini berawal dari penangkapan Muhammad Bayu Hartanto, yang terlibat dalam pembunuhan seorang gadis remaja di Jakarta Selatan. Kasus tersebut kemudian berhubungan dengan Arif Nugroho, yang diduga mengalami pemerasan untuk menutupi kedok kejahatan terkait anaknya. Anam menilai bahwa jika ada bukti kuat mengenai pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro, maka langkah hukum harus diambil. Ia menambahkan, "Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan terbukti, ya harus dipidana, jelas itu."
Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Propam Polda Metro Jaya telah mengambil langkah proaktif dalam kasus ini dengan memeriksa AKBP Bintoro setelah adanya dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho. Anam juga mengapresiasi langkah tersebut, yang dianggap sebagai respons yang tepat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
-
Kasus Pemerasan: Dugaan pemerasan ini melibatkan AKBP Bintoro yang diduga meminta uang sebesar Rp 20 miliar dari anak bos Prodia, Arif Nugroho.
-
Tuduhan dan Pembelaan: AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan ini, dan Kompolnas menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
-
Proses Hukum: Kompolnas mendesak agar kasus ini dibawa ke ranah pidana jika ada bukti yang cukup.
-
Pentingnya Akuntabilitas: Anam menekankan pentingnya pemeriksaan yang detail agar tidak ada pelanggaran hukum yang terlewat dalam penyelidikan ini.
- Status AKBP Bintoro: Saat ini, Bintoro telah ditahan dan sedang menjalani penempatan khusus untuk memudahkan penyelidikan.
Sementara itu, kasus ini juga berdampak pada citra Polri di mata publik, mengingat seberapa sering institusi kepolisian terlibat dalam isu-isu pelanggaran etika dan hukum. Pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta dan mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Kompolnas terus memonitor jalannya proses peradilan terkait kasus pemerasan ini, seraya berharap akan ada tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AKBP Bintoro. Dorongan untuk penegakan hukum yang tegas ini menjadi vital dalam upaya restore public trust terhadap institusi kepolisian Indonesia, yang belakangan ini kerap mendapat sorotan negatif.