Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkapkan keyakinannya bahwa mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada hari ini, Senin (17/3/2025). Keyakinan ini muncul setelah tindakan Fajar dinilai sebagai pelanggaran kategori berat.
Fajar Widyadharma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Perkembangan ini menjadi perhatian publik, terutama setelah pernyataan dari Brigjen Agus Wijayanto, Kepala Subdivisi Propam Polri, yang menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Fajar tergolong berat.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai kasus ini:
-
Pelanggaran Berat: Choirul Anam menyatakan bahwa, "Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, kemarin Pak Karowabprof menyatakan ini pelanggaran berat, maka ini pasti PTDH." Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran ini tidak hanya serius, tetapi juga melibatkan beberapa korban, yang menambah kompleksitas kasus ini.
-
Dugaan Tindakan Predator: Menurut Anam, efek dari tindakan yang melibatkan lebih dari satu korban membuat hukuman yang mungkin dijatuhkan menjadi lebih berat. Ia menggambarkan situasi ini dengan istilah “predator”, merujuk pada sifat perilaku yang dilakukan Fajar terhadap korban.
-
Proses Penyidikan: Fajar ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Hasil pemeriksaan ini menunjukkan dugaan kuat terhadap Fajar terkait pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.
-
Detail Kasus: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa Fajar diduga melecehkan tiga anak seusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta satu orang dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, Fajar juga terindikasi telah mengonsumsi narkoba serta menyebarkan video pornografi anak di bawah umur ke internet.
- Pernyataan Resmi Polisi: "Hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik menemukan fakta bahwa Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan satu orang dewasa," ungkap Trunoyudo. Pernyataan ini semakin memperkuat tuntutan untuk memberikan sanksi berat.
Kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma ini menjadi sorotan, tidak hanya karena posisi dan jabatannya, tetapi juga dampak luas yang ditimbulkan terhadap institusi kepolisian dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Pelanggaran yang dilakukan, dalam konteks ini, dinilai merusak citra Polri sebagai lembaga yang seharusnya melindungi masyarakat.
Dalam rangka menjaga integritas dan kredibilitas Polri, langkah tegas melalui sanksi PTDH dinilai penting. Hal ini juga bertujuan untuk menunjukkan bahwa setiap individu, termasuk anggota kepolisian, harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Kepolisian diharapkan bisa lebih baik dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang, serta meningkatkan pengawasan internal dan sistem respons terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Masyarakat juga diharapkan tetap vigil dalam memberikan dukungan kepada korban dan membantu upaya penegakan hukum dalam menghadapi isu-isu pelanggaran serius seperti ini.