Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 17 Maret 2025. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dalam kapasitasnya sebagai saksi, kehadiran Nicke sangat penting untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Nicke hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Sebelumnya, pemeriksaan untuk Nicke dijadwalkan pada 10 Maret 2025, namun ia tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang. Keterangan dari Nicke akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai fakta-fakta yang mungkin berhubungan dengan kasus ini.
Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PGN. Proses penyidikan perkara ini telah berlangsung dan beberapa tersangka telah ditetapkan, meski identitas mereka belum diungkap ke publik. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan, “Penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara.”
Penggeledahan juga telah dilakukan oleh KPK terkait kasus ini. Antara 28 hingga 31 Mei 2024, tim penyidik melakukan pemeriksaan di tujuh lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Gresik. Kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan bukti-bukti terkait pengadaan barang dan jasa di PGN. “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dari kegiatan penggeledahan ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi jual beli gas serta mutasi rekening bank yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi ini. “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” tutup Ali Fikri.
Untuk mencegah pelaku yang terlibat dalam kasus ini melarikan diri, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI agar dua orang yang terlibat dalam perkara ini tidak dapat bepergian ke luar negeri. Menurut Ali, langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa para pihak yang akan dipanggil dapat hadir memenuhi setiap jadwal pemeriksaan oleh tim penyidik. “Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi dan gas. Dengan pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati dan penyidikan yang tengah berlangsung, publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait dengan kasus dugaan korupsi ini. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi harapan masyarakat agar pelaku korupsi dapat diberikan sanksi yang setimpal.
Diharapkan, dengan langkah-langkah yang diambil oleh KPK, masyarakat akan mendapatkan kejelasan serta keadilan terkait dengan penggunaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengusut tuntas setiap kasus korupsi tanpa pandang bulu.