KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami, Terkait Kasus Hasto!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan suaminya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang melibatkan sejumlah nama termasuk mantan caleg dari PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, yang kini masih buron.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pencegahan dilakukan melalui pengajuan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini diambil karena keterangan Agustiani dan suaminya dianggap sangat penting untuk mendalami dugaan perintangan penyidikan atas kasus suap tersebut. “Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Tessa. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Keterangan dari Agustiani Tio sangat dibutuhkan oleh KPK, terutama dalam hal mendalami dugaan perintangan yang bisa saja terjadi dalam proses penyidikan. Agustiani Tio diketahui telah diperiksa sebelumnya pada tanggal 8 Januari 2025 dan menjalani 14 pertanyaan dari tim penyidik. Dalam wawancaranya, dia enggan memberikan detail terkait materi pemeriksaan, termasuk sumber uang suap dalam kasus tersebut, dengan alasan bahwa itu merupakan materi yang tidak boleh dipublikasikan.

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keterlibatan Hasto menambah deretan nama-nama yang diusut dalam skandal yang mencoreng partai politik besar di Indonesia tersebut. Sebagaimana diketahui, Harun Masiku diduga memberikan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan beberapa individu lainnya untuk memastikan penetapannya sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai kasus ini:

1. Agustiani Tio Fridelina dan suaminya dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
2. Langkah pencegahan ini berdasar pada keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
3. Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
4. Agustiani Tio sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di KPK dan menjawab 14 pertanyaan dari penyidik.
5. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap yang diberikan untuk manipulasi penetapan anggota DPR.

Pencegahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang telah berlangsung cukup lama ini. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen KPK untuk memberantas korupsi di segala lini, terutama yang melibatkan oknum-oknum di institusi publik.

Situasi ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak dari kasus korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng reputasi lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi panutan dalam menjaga integritas. Agustiani Tio, yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses penetapan anggota DPR, menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus ini. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

KPK masih terus melaksanakan penyidikan, dan perkembangan selanjutnya akan sangat dinanti oleh publik untuk mengetahui sejauh mana kebenaran kasus ini, serta siapa saja yang akan terseret dalam pusaran hukum yang lebih dalam.

Exit mobile version