Kriteria Penerima Bansos PKH 2025 dan Nominal yang Diterima

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia merupakan upaya signifikan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar. Memasuki tahun 2025, penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria penerima bansos PKH serta nominal bantuan yang akan diberikan. Dengan informasi ini, calon penerima bisa menentukan kelayakan mereka dan merencanakan penggunaan dana secara efektif.

Kriteria penerima bansos PKH dibagi dalam tiga komponen utama yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Berikut adalah rincian kriteria yang ditetapkan:

  1. Komponen Kesehatan

    • Ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan.
    • Anak usia dini rentang umur 0-6 tahun yang belum bersekolah, dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.
  2. Komponen Pendidikan

    • Anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun, dengan maksimal tiga anak dalam satu keluarga. Kategorinya meliputi:
      • Siswa SD/MI sederajat
      • Siswa SMP/MTs sederajat
      • Siswa SMA/MA sederajat
  3. Komponen Kesejahteraan
    • Lanjut usia, yaitu individu berusia 60 tahun ke atas yang tinggal sendiri atau dalam keluarga, dengan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
    • Penyandang disabilitas, yang juga diperbolehkan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Dengan memahami kriteria ini, masyarakat dapat lebih mudah menilai apakah mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan PKH.

Terkait dengan nominal bantuan yang akan diterima oleh para penerima, pemerintah telah menetapkan besaran sesuai kategori penerima. Berikut adalah rinciannya:

Penerima akan mendapatkan bantuan setiap bulannya, dan transparansi serta akuntabilitas program ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pengurangan kemiskinan di Indonesia.

Mengenai jadwal pencairan bansos PKH, berdasarkan informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pencairan pada tahun 2025 akan dilakukan dalam empat tahapan. Estimasi jadwal pencairan adalah sebagai berikut:

Para penerima bansos diharapkan untuk mengecek informasi mengenai pencairan secara berkala melalui website resmi yang disediakan, yaitu cekbansos.kemensos.go.id. Pencairan dana akan dilakukan setiap bulan, namun tidak pada tanggal yang sama.

Untuk mengecek status penerima bansos PKH, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses website resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi informasi wilayah tempat tinggal, mulai dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.
  3. Masukkan nama penerima sesuai KTP.
  4. Klik tombol “Cari Data”.
  5. Hasil pencarian akan menampilkan nama dan status sebagai penerima Bansos PKH.

Pencairan bantuan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat, bank penyalur, atau secara langsung ke rumah penerima manfaat dalam skema door to door, yang ditujukan bagi masyarakat dengan akses terbatas.

Dengan informasi yang jelas tentang kriteria dan nominal bantuan ini, diharapkan program PKH dapat tepat sasaran dan memberikan dampak yang besar bagi keluarga-keluarga yang membutuhkan di seluruh Indonesia.

Exit mobile version