Cek Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan dan Nominal Besar yang Diterima!

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025 sudah dinantikan oleh banyak masyarakat. Program ini dirancang untuk membantu keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pencairan bansos PKH 2025 dipastikan akan berlangsung bertahap mulai bulan Januari hingga Maret 2025.

Penerima bansos PKH adalah keluarga-keluarga yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar dalam sistem pemerintah. NIK terdiri dari 16 digit dan dapat ditemukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga. Untuk memastikan data diri tercatat dengan benar, penerima diwajibkan untuk memberikan informasi yang sesuai dengan identitas yang dimiliki.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025, ada dua cara yang dapat dilakukan, yakni melalui aplikasi dan situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Cek Bansos Melalui Aplikasi:

    • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Play Store.
    • Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun”.
    • Isikan data diri lengkap, termasuk nama lengkap, NIK, alamat, email, dan password.
    • Lampirkan swafoto dan foto KTP.
    • Klik “Buat Akun Baru” dan verifikasi akun melalui email jika diperlukan.
    • Buka menu Profil untuk mengetahui status penerima bansos.
  2. Cek Bansos di Situs Resmi Kemensos:
    • Kunjungi situs resmi Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id.
    • Isi kolom yang tersedia seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama penerima manfaat.
    • Masukkan kode yang tertera dan klik “Cari Data”.
    • Data bantuan akan muncul jika terdaftar, atau Anda akan mendapatkan notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.

Jadwal pencairan bansos PKH 2025 juga sudah ditentukan, yakni dibagi dalam empat tahap sepanjang tahun ini. Berikut rinciannya:

Penerima bansos PKH dapat mencairkan dana melalui beberapa metode, antara lain:

  1. Pencairan di Kantor Pos: Datang langsung ke kantor pos terdekat untuk mencairkan dana.
  2. Pencairan Melalui Bank: Dana PKH juga dapat dicairkan di bank nasional seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
  3. Penyaluran PT Pos Indonesia ke Komunitas: Memudahkan penerima dalam kelompok tertentu.
  4. Layanan Door to Door: Untuk penerima dengan keterbatasan mobilitas, tim PT Pos akan mengunjungi rumah mereka.

Dalam hal nominal bantuan, PKH 2025 memberikan dukungan yang bervariasi sesuai dengan kategori penerima. Rincian bantuan adalah sebagai berikut:

  1. Anak Usia Dini: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/tahap
  2. Ibu Hamil: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/tahap
  3. Siswa SD: Rp 900.000/tahun atau Rp 225.000/tahap
  4. Siswa SMP: Rp 1.500.000/tahun atau Rp 375.000/tahap
  5. Siswa SMA: Rp 2.000.000/tahun atau Rp 500.000/tahap
  6. Lansia (60 tahun ke atas): Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/tahap
  7. Disabilitas Berat: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/tahap

Dengan total dana sebesar Rp 28,7 triliun, pemerintah menargetkan bantuan ini dapat menjangkau sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan tidak melewatkan kesempatan untuk memanfaatkan bantuan sosial ini. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi dan situs resmi Kementerian Sosial.

Exit mobile version