Mendag Tegas: 66 Distributor dan Pengecer Minyakita Dikenai Sanksi!

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha yang terdiri dari distributor dan pengecer Minyakita. Pemberian sanksi ini dilakukan setelah pengawasan yang intensif terhadap 316 pelaku usaha yang tersebar di 23 provinsi selama periode November 2024 hingga Maret 2025.

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan banyak pelanggaran dalam tata kelola distribusi Minyakita. "Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Moga kepada wartawan di Jakarta.

Beberapa modus pelanggaran yang umum ditemukan meliputi:

  1. Penjualan di Atas Harga Jual Tertinggi (HET): Para pelaku usaha menjual Minyakita dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan.

  2. Penjualan Antar-Pengecer: Beberapa pengecer menjual Minyakita tidak langsung kepada konsumen akhir, melainkan melalui jaringan antar-pengecer yang memperpanjang rantai distribusi, sehingga harga di tingkat konsumen menjadi lebih tinggi.

  3. Tidak Memiliki Dokumen Resmi: Banyak dari pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk perdagangan minyak goreng.

  4. Kurangnya Transparansi: Beberapa pengecer tidak memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada petugas pengawas, yang merupakan kewajiban berdasarkan undang-undang.

  5. Kesalahan dalam Pengemasan: Ada kasus di mana pelaku usaha mengemas atau memproduksi Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari yang tertera pada label kemasan.

Untuk menanggulangi pelanggaran-pelanggaran ini, Kemendag pun telah menyiapkan serangkaian sanksi yang akan diterapkan. Jika pelaku usaha kembali melanggar setelah mendapatkan teguran tertulis, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penarikan barang dari distribusi. Selain itu, sanksi lebih berat seperti penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan bagi yang terbukti bersalah.

"Apabila ditemukan kembali pelanggaran, maka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, kami tidak segan-segan untuk menegakkan sanksi yang lebih berat,” ungkap Moga.

Kemendag berupaya memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang ada untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memproduksi dan memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.

Dalam rangka transparansi dan kepatuhan yang lebih baik, Kemendag juga mengingatkan pentingnya kerjasama antara konsumen dan pihak berwenang dalam melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, harapannya adalah distribusi Minyakita dapat berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan akses yang layak terhadap harga minyak goreng yang sesuai ketentuan.

Kemendag tetap berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap semua pelaku usaha di sektor perdagangan, khususnya untuk produk-produk yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti Minyakita. Melalui langkah-langkah yang diambil, diharapkan pelaku usaha akan lebih patuh dan konsumen dapat terlindungi dengan baik.

Exit mobile version