Pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan melalui peluncuran Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan digital yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Coretax merupakan bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Dengan terobosan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap dapat menyederhanakan berbagai proses perpajakan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Coretax dirancang sebagai portal tunggal yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP. Dengan sistem ini, para wajib pajak akan dapat melakukan banyak aktivitas perpajakan secara online, termasuk pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan pembayaran pajak. Keberadaan Coretax diharapkan dapat mengurangi waktu serta biaya yang terlibat dalam proses perpajakan.
Layanan-layanan yang akan tersedia dalam Coretax mencakup:
- Pendaftaran NPWP untuk wajib pajak pribadi dan badan.
- Perubahan data wajib pajak secara online.
- Pelaporan SPT Tahunan dan berbagai jenis SPT lainnya.
- Pembayaran pajak melalui sistem yang lebih terintegrasi.
Meskipun Coretax mulai diterapkan pada 2025, untuk pelaporan SPT Tahunan 2024 yang akan dilaporkan pada tahun 2025, wajib pajak masih akan menggunakan sistem lama. Ini penting agar semua pihak memiliki waktu untuk beradaptasi dan memahami penggunaan Coretax sebelum sistem ini sepenuhnya beroperasi.
Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak perlu mengintegrasikan NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut adalah langkah-langkah untuk login ke Coretax:
- Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masukkan NIK dan kata sandi DJP Online.
- Masukkan kode captcha.
- Klik Login.
Jika wajib pajak belum menghubungkan NPWP dengan NIK, berikut adalah langkah yang bisa dilakukan:
- Buka djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Pilih Menu Profil, kemudian klik Data Profil.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Klik Validasi dan simpan perubahan.
- Logout dan login kembali menggunakan NIK sebagai username.
Setelah berhasil login, wajib pajak dapat melaporkan SPT melalui Coretax dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Login ke akun Coretax.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan.
- Klik Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan.
- Tentukan periode dan tahun pajak.
- Pilih model SPT: Normal atau Pembetulan.
- Isi data yang diperlukan.
- Klik Bayar dan Lapor.
- Jika terdapat kekurangan pajak, lakukan pembayaran melalui deposit atau kode billing.
Untuk pembayaran pajak, wajib pajak dapat menggunakan sistem pembayaran melalui deposit saldo pajak atau dengan kode billing. Berikut langkah-langkah membayar pajak menggunakan kode billing:
- Login ke akun Coretax.
- Pilih menu Pembayaran.
- Pilih Layanan Mandiri Kode Billing.
- Verifikasi identitas wajib pajak dan klik Lanjut.
- Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
- Tentukan periode pajak, mata uang, dan nominal yang harus dibayar.
- Unduh Kode Billing.
- Bayar melalui ATM, teller bank, mobile banking, atau internet banking.
Dengan penerapan Coretax, diharapkan administrasi perpajakan akan menjadi lebih sederhana dan efisien. Meskipun implementasinya baru dimulai pada 2025, penting bagi para wajib pajak untuk memahami cara kerja Coretax agar dapat memanfaatkan sistem ini secara optimal di masa depan. Coretax menjadi langkah signifikan bagi pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pemungutan pajak di Indonesia.