Menkomdigi Siapkan Regulasi Baru, Lindungi Anak di Platform Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sedang menyiapkan regulasi baru yang diharapkan mampu meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Mengingat tingginya risiko yang dihadapi generasi muda di dunia maya, aturan ini, yang dinamakan Peraturan Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital, akan mewajibkan platform digital untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengguna anak.

Situasi penipuan online yang semakin merajalela, dengan anak-anak menjadi target utama berbagai modus penipuan, mendorong pemerintah untuk merespons situasi ini. Penipuan seperti belanja online palsu dan tiket bodong menjadi ancaman nyata bagi anak-anak yang menggunakan platform digital. Menkomdigi Meutya menegaskan pentingnya tanggung jawab dari pihak platform digital dalam menjaga keamanan pengguna. “Platform digital tidak bisa lagi lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna, terutama anak-anak. Regulasi baru ini akan memastikan adanya peningkatan teknologi keamanan serta edukasi yang lebih masif dari platform kepada masyarakat,” ungkapnya saat menerima kunjungan dari SD Cikal.

Regulasi yang ada saat ini, seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, mengharuskan platform digital besar seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk mendaftar dan diverifikasi. Selain itu, pemerintah juga melakukan pemblokiran terhadap situs-situs berbahaya yang dapat membahayakan pengguna, khususnya anak-anak. Meski demikian, Meutya menekankan bahwa regulasi hanyalah salah satu aspek dalam mengatasi kejahatan digital. Kesadaran dan literasi digital masyarakat juga merupakan faktor kunci dalam memitigasi risiko yang dihadapi anak-anak di dunia maya.

“Di dunia digital, seperti di dunia nyata, ada orang baik dan ada orang jahat. Regulasi dan penegakan hukum memang penting, tapi kesadaran dan kecerdasan digital masyarakat juga harus terus ditingkatkan,” kata Meutya. Hal ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan platform digital, tetapi juga masyarakat luas.

Sebagai tambahan, Tyasty Aryandini, pendamping siswa SD Cikal, memberi dukungan terhadap inisiatif regulasi tersebut. Menurutnya, regulasi yang ketat dalam hal perlindungan anak, serta peningkatan literasi digital di kalangan anak-anak, akan sangat membantu mereka menghadapi tantangan di dunia digital. “Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut. Anak-anak harus dipersiapkan untuk menghadapi dunia digital dengan aman dan bijak,” ujarnya.

Dalam menghadapi tantangan baru di era digital, regulasi ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Melindungi generasi muda dari potensi ancaman di dunia maya melalui peraturan yang ketat dan edukasi yang tepat adalah tugas bersama, baik bagi pemerintah, platform digital, maupun orang tua.

Peningkatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang diambil. Keamanan online yang lebih baik, pendidikan literasi digital, dan kesadaran akan bahaya di dunia maya merupakan langkah-langkah penting yang perlu diambil secara bersamaan untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman dalam lingkungan digital yang semakin kompleks.

Exit mobile version