Kebijakan pemerintah yang mengharuskan masyarakat membeli gas elpiji 3 kg langsung dari agen atau pangkalan resmi Pertamina kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa perubahan kebiasaan ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas elpiji tepat sasaran dan mengurangi potensi kelangkaan di pasaran. Namun, langkah ini juga menuntut masyarakat untuk memahami bahwa untuk menjadi agen atau pangkalan resmi gas elpiji 3 kg dibutuhkan syarat dan modal yang tidak sedikit.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah besaran modal yang diperlukan. Pertamina mencatat bahwa untuk membuka pangkalan resmi, calon agen harus mempersiapkan modal antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Biaya ini mencakup operasional dan sewa tempat usaha. Selain itu, agen dan pangkalan juga diharuskan memiliki kendaraan operasional dan fasilitas penunjang lainnya agar dapat menjalankan kegiatan usaha dengan baik.
Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi agen atau pangkalan resmi gas elpiji:
1. Calon agen harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).
2. Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id.
3. Setelah membuat akun, calon agen perlu mengisi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
4. Setelah mengisi data, pelamar perlu menunggu verifikasi akun melalui email.
5. Penting untuk memastikan semua data yang dimasukkan lengkap dan akurat.
Setelah pendaftaran NIB selesai, langkah selanjutnya adalah mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. Proses ini meliputi:
1. Mengunjungi situs kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com untuk melakukan pendaftaran.
2. Melengkapi data lokasi usaha serta dokumen administrasi yang diperlukan.
3. Menunggu proses verifikasi data dan dokumen yang diajukan. Jika berhasil, calon agen akan menerima konfirmasi sebagai pangkalan resmi.
4. Memonitor status permohonan secara berkala melalui portal yang disediakan.
Meskipun memerlukan modal yang signifikan, Pertamina memberikan berbagai paket pengadaan gas elpiji yang dapat membantu agen dalam memenuhi kebutuhan pelanggan. Penyaluran gas elpiji 3 kg oleh Pertamina akan diatur sesuai dengan kebutuhan, dan ini diperlukan untuk memastikan kelancaran pasokan di masyarakat.
Di sisi lain, fenomena antrean panjang di pangkalan resmi yang terjadi di beberapa daerah menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya siap dengan kebijakan baru ini. Praktik penjualan oleh pengecer yang biasa menjual gas elpiji dalam jumlah kecil kini dihadapkan pada larangan, membuat masyarakat kesulitan mendapat pasokan. Sebelumnya, pengecer seringkali mengambil keuntungan dari selisih harga antara agen dan konsumen, yaitu sekitar Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per tabung.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan baik, pelaksanaannya harus mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat terhadap bahan bakar bersubsidi ini. Dengan adanya kebutuhan modal yang besar untuk menjadi agen resmi, banyak masyarakat yang merasa tertekan, mengingat kondisi ekonomi yang tidak stabil. Akibatnya, kebijakan ini tidak hanya menimbulkan dampak pada aksesibilitas gas elpiji tetapi juga pada kehidupan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Para calon agen yang ingin berpartisipasi dalam program ini perlu benar-benar memikirkan modal dan persyaratan yang diperlukan guna menjalankan usaha mereka secara legal dan efisien. Dengan adanya informasi yang akurat dan jelas tentang prosedur ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan peluang untuk menjadi agen resmi gas elpiji, tanpa terbebani oleh masalah modal yang terlalu besar.