Mulai tanggal 1 Februari 2025, penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) akan mengalami perubahan signifikan. Kebijakan baru ini menuntut seluruh penjual atau pengecer gas elpiji untuk terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi yang diberikan izin oleh Pertamina. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menekankan bahwa meskipun pengecer masih diperbolehkan menjual gas elpiji subsidi, mereka harus memenuhi syarat tertentu untuk beroperasi secara legal.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Yuliot menjelaskan, "Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu." Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memperketat pengawasan dalam distribusi gas elpiji, agar penyaluran subsidi ini lebih tepat sasaran.
Untuk menjadi subpenyalur yang terdaftar, pengecer diharuskan untuk melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan platform untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pengecer dapat beroperasi penuh sebagai subpenyalur resmi. Menariknya, pendaftaran ini tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan, tetapi juga untuk pengecer perseorangan. "Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," ungkap Yuliot.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam keputusan tersebut, ditegaskan bahwa hanya subpenyalur yang memiliki NIB yang diperbolehkan untuk menjual elpiji 3 kg. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan gas elpiji juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Kebijakan ini diharapkan memberikan berbagai manfaat, antara lain:
-
Pengawasan yang Lebih Ketat: Dengan adanya pendaftaran dan sertifikasi, diharapkan distribusi gas elpiji subsidi dapat diawasi dengan lebih efektif.
-
Tepat Sasaran: Pembelian gas elpiji diharapkan akan lebih tepat sasaran, sehingga subsidi dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
-
Meningkatkan Rantai Pasok: Dengan sistem registrasi yang baru, rantai pasok distribusi gas elpiji akan menjadi lebih transparan dan accountable.
- Kesempatan bagi Pengecer Perseorangan: Kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi individu yang ingin menjadi pengecer resmi, memperluas basis usaha dan lapangan pekerjaan.
Guna mendukung pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan ini, para pengecer disarankan untuk segera mempersiapkan dokumen dan melakukan pendaftaran yang diperlukan. Ini adalah langkah awal bagi mereka untuk bisa tetap beroperasi secara legal setelah kebijakan ini resmi berlaku.
Tentu saja, perubahan ini diharapkan tidak hanya menguntungkan pihak pemerintah dan Pertamina, tetapi juga memberikan dampak positif bagi konsumen, yang selama ini menjadi target dari kebijakan subsidi gas elpiji. Pemangku kebijakan dan masyarakat harus bekerja sama agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang diharapkan. Dengan langkah ini, diharapkan bahwa distribusi gas elpiji subsidi menjadi lebih efisien dan akuntabel, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang bergantung pada energi tersebut.