Memasuki separuh terakhir Ramadan 2025, umat Muslim di Indonesia, termasuk di Jawa Barat, bersiap untuk melaksanakan kewajiban zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk pembersihan diri dan untuk membantu sesama sebelum merayakan Idulfitri.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan informasi penting mengenai besaran zakat fitrah yang ditetapkan untuk tahun 1446 H atau 2025 M. Sesuai dengan edaran resmi BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg beras per individu. Dalam hal ini, jika zakat fitrah hendak ditunaikan untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan dengan jumlah anggota keluarga. Sebagai contoh, untuk keluarga dengan tiga orang anggota, total zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 3 x 2,5 kg beras.
Berikut adalah daftar besaran zakat fitrah yang ditetapkan untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat:
- Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp 40.000
- Kabupaten Bandung: Rp 38.000
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 38.000
- Kabupaten Bekasi: Rp 47.000
- Kabupaten Bogor: Rp 47.000
- Kabupaten Ciamis: Rp 37.500
- Kabupaten Cianjur: Rp 38.000 atau Rp 46.000 (beras Pandawangi)
- Kabupaten Cirebon: Rp 40.000
- Kabupaten Garut: Rp 40.500
- Kabupaten Indramayu: Rp 37.500
- Kabupaten Karawang: Rp 42.000
- Kabupaten Kuningan: Rp 37.500
- Kabupaten Majalengka: Rp 40.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp 31.250
- Kabupaten Purwakarta: Rp 40.000
- Kabupaten Subang: Rp 40.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp 40.000
- Kabupaten Sumedang: Rp 40.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
- Kota Bandung: Rp 40.000
- Kota Banjar: Rp 32.500
- Kota Bogor: Rp 45.000
- Kota Bekasi: Rp 47.000
- Kota Cimahi: Rp 37.500
- Kota Cirebon: Rp 45.000
- Kota Depok: Rp 45.000
- Kota Sukabumi: Rp 45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp 37.500
Zakat fitrah dapat dibayarkan sepanjang Ramadan, dari awal bulan hingga sehari sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Meskipun demikian, disarankan untuk melaksanakan pembayaran zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idulfitri agar zakat dapat disalurkan tepat waktu kepada mereka yang berhak menerima.
Untuk menunaikan zakat fitrah, terdapat dua cara utama yang dapat dilakukan:
-
Secara langsung: Umat Muslim dapat menyerahkan zakat fitrah langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti tetangga atau fakir miskin di sekitar tempat tinggal. Metode ini memungkinkan zakat diberikan secara tepat sasaran dan segera digunakan oleh penerima.
- Melalui lembaga amil zakat: Bagi yang lebih memilih cara praktis, zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat yang resmi dan terpercaya. Lembaga ini bertugas memastikan pengelolaan zakat dilakukan dengan baik dan disalurkan kepada yang berhak secara merata.
Melalui penunaian zakat fitrah, diharapkan dapat membantu meringankan beban sesama umat Muslim dan menjadi berkah bagi seluruh umat dalam merayakan hari kemenangan, Idulfitri.