Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa perkembangan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 di sektor asuransi dan reasuransi semakin menunjukkan kemajuan yang signifikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa lebih dari 95% perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan parallel run untuk triwulan pertama hingga ketiga kepada OJK.
“Lebih dari 95% perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan laporan parallel run triwulan satu sampai dengan tiga kepada OJK,” ungkap Ogi dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Minggu (2/3/2025). Menurut Ogi, penyampaian laporan parallel run setiap triwulan di tahun 2025 adalah bagian dari ketentuan dalam POJK 22/2024 terkait Laporan Berkala Asuransi. Batas waktu penyampaian laporan tersebut adalah 45 hari setelah akhir triwulan, dengan tenggat pertama jatuh pada 15 Mei 2025. Untuk tahun 2026 dan seterusnya, batas waktu ini akan diperpendek menjadi 30 hari.
Sebagai langkah dalam persiapan implementasi PSAK 117, OJK telah membentuk Steering Committee PSAK 117 yang baru saja mengadakan High Level Meeting (HLM) pada 20 Desember 2024. Tujuan dari HLM ini adalah untuk memastikan kesiapan seluruh industri asuransi dalam mengadopsi standar akuntansi yang baru.
Selain itu, OJK secara aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyiapkan panduan teknis yang diperlukan dalam proses pelaporan. Beberapa institusi yang terlibat dalam kolaborasi ini antara lain Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI). Kerjasama ini juga termasuk Perkumpulan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk menetapkan asumsi dan format perpindahan laporan dari PSAK 117 ke dalam format Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) badan.
OJK juga menggandeng Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) serta Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI) untuk memastikan bahwa proses audit tahun buku 2025 sesuai dengan ketentuan PSAK 117 dapat berjalan dengan lancar. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa implementasi PSAK 117 tidak hanya berlaku untuk perusahaan asuransi konvensional. Ogi menjelaskan bahwa bagi perusahaan asuransi syariah, ketentuan yang akan diterapkan mengacu pada PSAK 408 Modifikasi. Sementara itu, untuk asuransi sosial, standar akuntansi yang akan digunakan akan ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan/atau Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam konteks yang lebih luas, peningkatan adopsi PSAK 117 oleh perusahaan asuransi dan reasuransi diharapkan bisa meningkatkan integritas serta transparansi laporan keuangan di sektor ini. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam mendorong pertumbuhan industri keuangan, serta memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang asuransi.
OJK terus memantau pelaksanaan pengaturan ini dan siap memberikan dukungan yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada. Dengan lebih dari 95% perusahaan yang telah berkomitmen untuk menyampaikan laporan sesuai dengan standar baru ini, OJK optimis bahwa industri asuransi dan reasuransi di Indonesia akan semakin kuat dan berdaya saing di masa mendatang.