OJK Targetkan Asuransi Khusus Mobil Listrik Terbit Tahun Ini!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi khusus yang akan mengatur tarif premi asuransi untuk kendaraan listrik, dengan rencana penerbitan yang ditargetkan pada tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari perubahan atas Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017 yang selama ini mengatur tarif asuransi bagi kendaraan bermotor secara umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa perbedaan risiko antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional menjadi dasar utama dalam pengaturan tarif. “Tarif untuk kendaraan listrik akan diatur berbeda mengambil pertimbangan dari kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulisnya.

Proyeksi pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan hasil yang positif. OJK mencatat bahwa jumlah pengguna kendaraan listrik terus meningkat selama tahun-tahun terakhir, meskipun secara keseluruhan porsi kendaraan listrik masih lebih kecil dibandingkan kendaraan konvensional. Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu mendorong pemilik kendaraan listrik untuk lebih memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait regulasi asuransi kendaraan listrik yang tengah disiapkan oleh OJK:

  1. Pengaturan Tarif Berbeda: Tarif asuransi kendaraan listrik akan ditentukan berdasarkan analisis risiko yang berbeda dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

  2. Dukungan Terhadap Pertumbuhan Kendaraan Listrik: OJK berkomitmen untuk terus memantau kebijakan yang memengaruhi industri asuransi, serta mengharapkan pelaku industri dapat beradaptasi dengan dinamika pasar yang ada.

  3. Regulasi yang Melibatkan Pemangku Kepentingan: OJK sedang melakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan regulasi yang tepat, terutama dalam hal tarifikasi asuransi kendaraan listrik.

  4. Incentif untuk Memotivasi Penggunaan Kendaraan Listrik: Regulasi ini juga akan memperhitungkan insentif yang dapat menarik masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik, sebagai upaya untuk mengurangi emisi gas buang.

  5. Pertumbuhan Positif di Sektor Asuransi: OJK mencatat pertumbuhan positif di industri asuransi, dengan peningkatan aset yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 1,07% untuk asuransi jiwa dan 6,47% untuk asuransi umum dan reasuransi, mencerminkan stabilitas di sektor ini meskipun ada tantangan di lapangan.

Meskipun beberapa perusahaan asuransi telah meluncurkan produk asuransi untuk kendaraan listrik, hingga kini tarif premi masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. "Saat ini, pengaturan mengenai tarif asuransi kendaraan bermotor masih mengacu pada SEOJK 6/2017,” tambah Ogi.

Berdasarkan rencana bisnis yang disampaikan perusahaan asuransi, aset diproyeksikan akan terus tumbuh pada tahun 2025. Hal ini memperlihatkan optimisme pasar terhadap industri asuransi sebagai respons terhadap peningkatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Pengaturan tarif dan kebijakan baru ini tidak hanya akan mempengaruhi pelaku industri asuransi, tetapi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi konsumen. Dengan adanya asuransi khusus untuk kendaraan listrik, diharapkan pengguna kendaraan listrik dapat merasakan perlindungan yang lebih sesuai dengan karakteristik kendaraan mereka.

Realisasi regulasi ini menjadi penting seiring dengan transisi dunia otomotif menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan. OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi, sambil memastikan bahwa regulasi yang diterbitkan memenuhi kebutuhan masyarakat serta menunjang pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu mempercepat peralihan ke penggunaan kendaraan bertenaga listrik, selaras dengan upaya pemerintah dalam menekan emisi karbon.

Exit mobile version