Berita

Panduan Cepat: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Keluarga Meninggal

Saat kehilangan anggota keluarga, salah satu hal yang perlu segera diurus adalah penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Proses ini tidak hanya menghindarkan keluarga dari tagihan iuran yang terus berjalan, tetapi juga mempermudah administrasi lainnya. Terdapat dua cara mudah untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang telah meninggal, yaitu melalui layanan online dan juga melalui kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Melalui Layanan PANDAWA, masyarakat dapat menjalankan proses penonaktifan secara praktis tanpa harus meninggalkan rumah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Persiapan Dokumen:

    • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, RT, kelurahan, atau akta kematian dari Dukcapil.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum.
    • Kartu Keluarga (KK).
  2. Langkah-Langkah Penonaktifan:
    • Kirim pesan WhatsApp ke nomor 0811-1816-5165 pada jam kerja.
    • Setelah itu, pengguna akan menerima tautan aktif selama satu jam.
    • Klik tautan dan pilih opsi “Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/Mandiri”.
    • Ikuti petunjuk yang diberikan dan unggah dokumen yang diminta.
    • Setelah proses selesai, status kepesertaan akan dinonaktifkan secara otomatis dan iuran tagihan akan berhenti.

Cara kedua adalah dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut tahapan yang bisa diikuti:

  1. Persiapan Dokumen:

    • Surat keterangan kematian atau akta kematian.
    • Kartu Keluarga (KK).
  2. Langkah-Langkah:
    • Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di daerah Anda.
    • Ambil nomor antrean untuk layanan administrasi.
    • Sampaikan maksud Anda kepada petugas untuk menonaktifkan kepesertaan anggota keluarga yang telah meninggal.
    • Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
    • Petugas akan memproses penonaktifan kepesertaan tersebut.

Dengan mengikuti prosedur di atas, keluarga yang ditinggalkan dapat dengan cepat menonaktifkan BPJS Kesehatan dari anggota keluarga yang telah meninggal. Penting untuk diingat bahwa penonaktifan ini sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, mengingat tagihan yang belum terbayar bisa saja terus mengendap. Selain itu, data kepesertaan yang tidak terupdate dapat mengganggu sistem administrasi BPJS Kesehatan.

Dari sisi waktu, penonaktifan melalui layanan online PANDAWA bisa menjadi pilihan yang lebih efisien, terutama di tengah situasi yang sulit setelah kehilangan orang tercinta. Namun, bagi mereka yang lebih nyaman melakukan proses secara langsung, kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan tetap menjadi opsi yang valid.

Pengurus BPJS Kesehatan juga menghimbau agar seluruh dokumen yang diperlukan disiapkan dengan lengkap untuk mempercepat proses penonaktifan. Selain itu, komunikasi yang jelas dengan petugas BPJS Kesehatan akan meminimalisir potensi kesalahan dalam pengisian dokumen.

Akhirnya, keluarga yang mengalami kehilangan diharapkan dapat menghadapi proses ini dengan lebih tenang dan sistematis, sehingga dapat lebih fokus pada langkah-langkah pemulihan emosional setelah berpisah dengan orang yang dicintai. Prosedur yang jelas dan mudah ini diharapkan dapat meringankan beban yang dirasakan oleh keluarga yang berduka.

Rizky Fajar adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button