Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia kini menjadi lebih praktis dan efisien dengan hadirnya layanan digital yang ditawarkan pemerintah. Sejak tahun 2025, para pemilik kendaraan tidak perlu lagi antre di kantor Samsat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Melalui aplikasi resmi yang bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL), pembayaran pajak kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, dapat dilakukan secara online hanya dengan menggunakan ponsel.
Aplikasi SIGNAL merupakan inovasi terbaru dari Korps Lalu Lintas Polri yang menggantikan aplikasi sebelumnya, yaitu SAMOLNAS. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan data kependudukan nasional, sehingga memungkinkan pengguna untuk melakukan pengesahan STNK dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta SWDKLLJ dengan mudah dari mana saja. Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran akan dikirimkan dalam bentuk elektronik (e-TBPKP dan e-pengesahan) yang bisa diunduh dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam melakukan pembayaran pajak secara online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
-
Registrasi dan Buat Akun:
- Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama, alamat email, nomor HP, dan password.
- Unggah foto e-KTP untuk verifikasi data.
-
Lengkapi Data Kendaraan (STNK):
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Untuk kendaraan orang lain, masukkan juga NIK dan unggah e-KTP pemilik.
-
Pengesahan STNK:
- Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya (NRKB).
- Aplikasi akan menampilkan informasi PKB dan SWDKLLJ beserta total biaya.
- Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman.
- Klik “Lanjut” dan pilih metode pembayaran.
-
Proses Pembayaran:
- Sistem akan menghasilkan kode bayar.
- Pilih bank atau metode pembayaran yang diinginkan (transfer bank, e-wallet, dsb).
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
-
Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan:
- Setelah pembayaran berhasil, masuk ke menu e-TBPKP dan klik “Lanjut”.
- Unduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran.
- Lakukan hal yang sama untuk mendapatkan dokumen pengesahan STNK secara digital.
- Pengiriman Dokumen Fisik (Opsional):
- Jika memerlukan dokumen fisik, isi data pengiriman dan pilih jasa ekspedisi.
- Dokumen akan dikirim langsung ke alamat yang Anda tentukan.
Selain melalui aplikasi SIGNAL, terdapat beberapa alternatif lain untuk membayar pajak kendaraan secara online, antara lain:
-
E-Samsat Provinsi: Kunjungi situs E-Samsat sesuai dengan provinsi Anda, masukkan nomor polisi kendaraan dan data lainnya, lalu lakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama.
-
E-Commerce (Tokopedia, Bukalapak): Buka aplikasi Tokopedia atau Bukalapak, pilih menu Pajak Kendaraan, masukkan nomor polisi, dan lakukan pembayaran menggunakan metode yang tersedia.
- Bank dan Mobile Banking: Beberapa bank seperti BRI, BCA, Mandiri, dan BTN juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui mobile banking atau internet banking mereka.
Meskipun pembayaran pajak secara online menawarkan banyak kemudahan, opsi untuk membayar secara manual di kantor Samsat tetap tersedia bagi mereka yang memerlukannya. Proses manual meliputi menyusun dokumen seperti STNK, KTP, dan BPKB, lalu memverifikasi data di loket dan melakukan pembayaran.
Keuntungan utama membayar pajak kendaraan secara online mencakup kemudahan, penghematan waktu, dan keamanan transaksi yang terverifikasi secara nasional. Metode ini juga mendukung upaya digitalisasi layanan publik di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, tahun 2025 menjadi momentum yang tepat untuk beralih ke pelayanan digital yang lebih praktis dan efisien. Kini, membayar pajak kendaraan bermotor tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus meninggalkan kenyamanan rumah.