Pemerintah telah meresmikan layanan usaha bulion bagi lembaga jasa keuangan sebagai langkah strategis untuk mempertebal cadangan emas batangan di Indonesia. Dalam program ini, ditargetkan cadangan emas yang tersimpan di lembaga jasa keuangan resmi akan mencapai 440 ton pada tahun 2030. Tanggung jawab untuk mewujudkan target ini diemban oleh dua lembaga keuangan, yaitu PT Pegadaian (Persero) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang masing-masing ditargetkan meraih cadangan emas sebesar 219 ton dalam lima tahun ke depan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan potensi besar yang belum teroptimalkan di masyarakat. Saat ini, terdapat sekitar 1.800 ton emas yang beredar di masyarakat, namun belum terserap ke dalam sistem keuangan formal. "Ada yang di bawah bantal, ada di toilet, bahkan di balik batu bata. Ini adalah realitas yang terjadi saat ini. Kami ingin mengundang mereka untuk percaya kepada sistem keuangan formal yang aman," ujar Erick saat peluncuran layanan bulion di Gade Tower, Jakarta.
Dalam upaya ini, Pegadaian berkomitmen untuk memberikan solusi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat. Damar Latri Setiawan, Direktur Utama Pegadaian, menekankan dua aspek penting yang akan menjamin kepercayaan masyarakat: keamanan dan keuntungan.
-
Keamanan Penyimpanan: Pegadaian memiliki pengalaman lebih dari 100 tahun dalam menangani emas, dan mereka menjamin sistem penyimpanan yang aman di setiap cabangnya. Saat ini, Pegadaian telah menyimpan sekitar 90 ton emas yang tersebar di seluruh Indonesia. Damar memastikan bahwa semua karyawan Pegadaian adalah ahli emas, yang dapat mengenali emas asli hanya dengan mencium.
- Keuntungan dari Menyimpan Emas: Damar menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya akan memiliki jaminan keamanan, tetapi juga bisa mendapatkan imbal jasa dari penyimpanan emas di Pegadaian. Misalnya, jika seseorang memiliki emas seberat 1 kilogram, setiap bulan mereka akan menerima imbal jasa dalam bentuk emas. Ini mirip dengan sistem tabungan, di mana masyarakat mendapatkan "bunga" dalam bentuk emas dari simpanan mereka.
Melalui upaya ini, Pegadaian berupaya meyakinkan masyarakat untuk memindahkan emas yang mungkin disimpan secara pribadi, ke dalam sistem formal, yang tidak hanya menawarkan keamanan tetapi juga potensi keuntungan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengedukasi masyarakat mengenai manfaat dari penyimpanan emas di lembaga keuangan, sekaligus mempertebal cadangan emas negara.
Masyarakat diharapkan untuk memahami bahwa menyimpan emas di Pegadaian bukan hanya masalah keamanan, tetapi juga sebuah investasi yang menguntungkan. Dengan adanya layanan bulion dan inovasi dalam layanan keuangan lainnya, peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam sistem keuangan formal semakin terbuka lebar.
Pegadaian, dengan inisiatif ini, berusaha menjembatani kesenjangan antara formalitas keuangan dengan realitas masyarakat yang selama ini lebih memilih metode penyimpanan yang tidak teratur. Inovasi dalam pelayanan keuangan ini dirancang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola aset mereka, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.
Dengan target yang ambisius dan potensi besar yang ada, masa depan penyimpanan emas di Indonesia tampak menjanjikan. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan terus memberikan dorongan dan dukungan agar cadangan emas negara dapat terpenuhi dan dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.