Polemik mengenai tuntutan tunjangan hari raya (THR) bagi mitra pengemudi platform digital di Indonesia semakin mencuat. Dalam beberapa waktu terakhir, perdebatan mengenai status mitra pengemudi sebagai pekerja tetap atau sekadar mitra dalam hubungan kemitraan menjadi sorotan utama, seiring dengan perkembangan ekonomi digital yang pesat.
Dalam konteks ini, beberapa pihak mulai mempertanyakan hak-hak mitra pengemudi, terutama terkait penerimaan THR. Masalah ini bukanlah hal sepele, mengingat jumlah mitra pengemudi yang signifikan di Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, banyak perusahaan di sektor on-demand telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kesejahteraan mitra, seperti memberikan bantuan modal usaha dan beasiswa. Namun, apakah ini cukup untuk memenuhi tuntutan mereka?
Melihat kasus di negara lain, ada pelajaran yang bisa diambil. Misalnya, di Inggris, ketika Uber diwajibkan untuk memberikan tunjangan tambahan kepada mitranya, harga layanan mengalami kenaikan antara 10% hingga 20%. Hal ini berdampak pada penurunan permintaan hingga 15%, yang pada akhirnya merugikan baik pengemudi maupun perusahaan. Jika skenario serupa diterapkan di Indonesia, bisa jadi ada efek domino yang menekan seluruh industri platform digital, dengan dampak negatif yang lebih besar bagi mitra pengemudi itu sendiri.
Kasus lain dapat dilihat di New York, di mana penerapan regulasi upah minimum untuk pekerja gig menyebabkan biaya operasional meningkat sekitar 15%. Akibatnya, perusahaan terpaksa menaikkan komisi dan mengurangi insentif bagi mitra pengemudi. Sejumlah mitra bahkan melaporkan mengalami penurunan pendapatan bersih akibat lonjakan biaya layanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah kebijakan serupa akan menguntungkan atau justru merugikan mitra pengemudi di Indonesia?
Ekonom Wijayanto Samirin menegaskan bahwa mitra pengemudi tidak memenuhi kriteria hubungan kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga penerapan THR tidak dapat dipaksakan tanpa risiko implikasi hukum. Ia menyatakan, "Status mitra pengemudi bervariasi. Sebagian menjadikannya pekerjaan utama, sementara lainnya sebagai pekerjaan sampingan." Oleh karena itu, solusi yang cocok harus mempertimbangkan kebutuhan yang bervariasi dari para mitra.
Dari sisi positif, beberapa perusahaan platform digital memanfaatkan fleksibilitas sebagai daya tarik utama bagi para mitra. Namun, jika pola hubungan kerja diubah menjadi hubungan konvensional, ada risiko yang harus diperhatikan. Mitra pengemudi berpotensi kehilangan fleksibilitas yang selama ini menjadi alasan utama mereka bergabung dengan platform tersebut. Ekonom juga mengingatkan tentang kemungkinan jutaan mitra kehilangan pekerjaan jika kebijakan yang mengikat diterapkan secara kaku.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai tuntutan THR bagi mitra pengemudi platform digital:
- Status Hukum: Mitra pengemudi tidak termasuk dalam kategori pekerja tetap menurut ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
- Dampak Kebijakan di Negara Lain: Pengalaman di Inggris dan New York menunjukkan bahwa penerapan regulasi serupa dapat meningkatkan harga layanan dan berdampak negatif pada pendapatan pengemudi.
- Diversitas Kebutuhan: Para mitra memiliki beragam kebutuhan dan status pekerjaan, yang perlu dipertimbangkan dalam solusi yang diusulkan.
- Fleksibilitas Pekerjaan: Fleksibilitas kerja merupakan salah satu daya tarik utama bagi mitra pengemudi yang mungkin hilang dengan penerapan kebijakan seperti pekerja konvensional.
Dengan demikian, perdebatan mengenai THR bagi mitra pengemudi platform digital mencerminkan tantangan kompleks di tengah transformasi ekonomi digital. Pendekatan yang hati-hati dan inklusif diperlukan agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kebaikan bagi semua pihak yang terlibat, tanpa harus mengorbankan keberlangsungan industri dan kesejahteraan mitra pengemudi di Indonesia.