Denda hingga Rp750.000 dan ancaman penjara menanti para perokok yang tetap merokok saat berkendara, baik di sepeda motor maupun mobil. Regulasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 yang melarang semua pengemudi, baik sepeda motor maupun mobil, untuk merokok saat berkendara. Aturan ini ditujukan untuk melindungi keselamatan semua pengguna jalan dan mencegah berbagai risiko yang dapat ditimbulkan akibat kegiatan merokok saat mengemudikan kendaraan.
Kementerian Perhubungan telah menegaskan bahwa tindakan merokok selama mengemudikan kendaraan dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi, yang melanggar ketentuan dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Pasal tersebut menyatakan bahwa "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain … akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000." Hal ini ditujukan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga fokus saat berkendara.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai larangan merokok saat berkendara:
-
Regulasi yang Jelas: Larangan merokok saat berkendara diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, jelas tercantum bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang dilakukan sambil merokok.
-
Bahaya Merokok Saat Berkendara: Merokok saat berkendara dapat mengganggu pengendara lain. Abu rokok yang terbang bisa mengenai wajah orang lain, berpotensi menyebabkan luka. Selain itu, bara api dari rokok dapat mengakibatkan kebakaran jika jatuh ke dalam kendaraan, serta menyebabkan pengemudi kehilangan konsentrasi.
-
Penerapan di Daerah: Beberapa pemerintah daerah telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), semakin menegaskan kebijakan ini di tingkat lokal. Pengemudi diharuskan untuk mengetahui dan mematuhi peraturan-peraturan tersebut.
-
Kesadaran Masyarakat: Masyarakat diimbau untuk menghilangkan budaya merokok saat berkendara demi keselamatan bersama. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran akan risiko yang ditimbulkan oleh perilaku merokok ini.
- Upaya Pemerintah dalam Pengendalian Tembakau: Selain melarang merokok saat berkendara, pemerintah juga berupaya menurunkan angka kematian akibat merokok melalui berbagai program, termasuk Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) oleh Kementerian Kesehatan. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat berhenti merokok guna mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sebagai langkah lebih lanjut dalam pengendalian produk tembakau, termasuk rokok elektronik.
Dengan denda yang cukup tinggi dan potensi hukuman penjara, pemerintah berharap agar masyarakat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kurangnya konsentrasi pengemudi, serta menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman untuk semua. Merokok saat berkendara bukan hanya masalah kesehatan pribadi, tetapi juga berimplikasi pada keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.