Pembiayaan Kendaraan Listrik Rp16,63 Triliun: Apa Agenda Selanjutnya?

Penyaluran pembiayaan kendaraan listrik di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan, tercatat mencapai Rp16,63 triliun pada akhir tahun lalu. Angka ini setara dengan 3,31% dari total piutang pembiayaan di negara ini, menunjukkan bahwa sektor kendaraan listrik semakin mendapat perhatian dari pasar. Data tersebut dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2024.

Tren positif ini bukan hanya ditunjukkan oleh angka yang meningkat, tetapi juga didukung oleh kebijakan pemerintah yang berfokus pada pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa dukungan ini menunjukkan potensi besar bagi pertumbuhan pembiayaan kendaraan listrik di masa depan. “Dengan melihat perkembangan tersebut serta dukungan pemerintah, pembiayaan kendaraan listrik ke depan masih memiliki potensi yang besar untuk terus ditingkatkan,” tuturnya dalam keterangan tertulis pada 15 Maret 2025.

Pembiayaan kendaraan listrik diharapkan juga berkontribusi pada percepatan terbentuknya ekosistem green financing di Indonesia. Green financing merupakan konsep pembiayaan yang mendukung proyek-proyek ramah lingkungan, dan perkembangan ini sangat relevan dengan komitmen global terhadap keberlanjutan dan pengurangan emisi karbon.

Berdasarkan data terbaru, piutang pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan (PP) menunjukkan pertumbuhan tahunan (year on year) sebesar 6,04% pada Januari 2025. Meskipun pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan dengan angka 6,92% yang tercatat pada Desember 2024, total piutang pembiayaan mencapai Rp504,33 triliun. Pertumbuhan ini sebagian besar didorong oleh pembiayaan investasi yang mengalami peningkatan sebesar 10,77% secara tahunan.

Namun, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh sektor pembiayaan. Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,96% pada Januari 2025, sedikit meningkat dibandingkan dengan Desember 2024 yang tercatat sebesar 2,70%. Sementara NPF net juga menunjukkan kenaikan menjadi 0,93%, dari sebelumnya 0,75%. Perusahaan pembiayaan masih memiliki rasio gearing yang baik, meski mengalami penurunan menjadi 2,21 kali pada Januari dari 2,31 kali di Desember dan tetap jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan, yaitu 10 kali.

Di tengah potensi pertumbuhan yang tinggi, OJK mencatat bahwa masih terdapat empat dari 146 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Hal ini menunjukkan perlu adanya perhatian dan tindakan lebih lanjut untuk memastikan kestabilan sektor pembiayaan kendaraan listrik di Indonesia.

Dengan kemajuan teknologi dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan, ada harapan yang lebih besar bagi sektor ini. Pertumbuhan pasar kendaraan listrik yang didorong oleh kebijakan pemerintah dan inovasi industri menjadi salah satu faktor penentu dalam keberhasilan pembiayaan yang berkelanjutan. Dengan demikian, pembiayaan kendaraan listrik di Indonesia tidak hanya akan terus tumbuh, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Menyusul perkembangan ini, upaya untuk memperluas akses pembiayaan serta mendukung penelitian dan pengembangan teknologi kendaraan listrik perlu menjadi fokus utama. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, industri, dan lembaga keuangan juga menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi kendaraan listrik di masa depan.

Exit mobile version