Pengusaha yang beroperasi di Kabupaten Lebak, Banten, saat ini tengah menghadapi tantangan yang semakin berat akibat banyaknya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas). Keluhan ini mencuat ketika Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lebak, Pepep Paisaludin, mengungkapkan bahwa situasi tersebut dapat mengganggu iklim investasi di daerah tersebut.
Pepep menjelaskan bahwa desakan untuk memberikan THR tersebut sudah menjadi semacam budaya yang meresahkan bagi para pengusaha. Ia menegaskan, “Bukan hanya soal THR yang meresahkan bagi teman-teman pengusaha, tapi juga hari-hari di luar momen lebaran. Permintaan THR oleh ormas seperti sudah menjadi kewajiban.” Menyikapi kondisi ini, ia menilai bahwa permintaan THR yang dilakukan oleh ormas termasuk dalam kategori pungutan liar.
Bagi banyak perusahaan, permintaan tersebut memaksa mereka untuk mengeluarkan biaya tambahan yang seharusnya tidak diperlukan. Pepep menambahkan, “Perusahaan dipaksa mengeluarkan biaya lebih, padahal tidak ada kewajiban untuk memberikan THR kepada ormas.” Hal ini berpotensi menjadi penghambat bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak.
Sebagai langkah mitigasi, banyak pengusaha yang memilih untuk mengalihkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka untuk memenuhi permintaan THR ormas. Namun, Pepep mengingatkan bahwa penggunaan dana CSR yang berlebihan untuk memenuhi permintaan tersebut dapat mengganggu upaya pembangunan di daerah. “Kami dari perusahaan harus menyiasati bagaimana sumber keuangan perusahaan harus memenuhi hal-hal yang di luar, yang ilegal itu. Akhirnya, jika kita terus membagikan ke yang begitu, target CSR untuk membantu pemerintah tidak tercapai,” jelasnya.
Apindo juga telah berulang kali menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah daerah dengan harapan supaya ada tindakan nyata untuk menertibkan keberadaan ormas yang melakukan pungutan liar. “Setiap kali kami ketemu ya kami sampaikan. Salah satu problem investasi di Lebak itu adalah soal kondisi lingkungan, itu sudah kita sampaikan berulang-ulang,” tegas Pepep.
Presiden Prabowo Subianto pun telah mengeluarkan perintah tegas untuk menindak organisasi masyarakat pelaku pungutan liar terhadap pengusaha. Langkah tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang menekankan pentingnya agar TNI-Polri mengambil langkah proaktif terhadap praktik pungutan liar tersebut. Dalam sesi wawancara, Luhut mengatakan, “Presiden perintahkan TNI-Polri untuk melihat seperti itu. Kita harus tindak hal semacam itu dan nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus baik.”
Kondisi ini tentunya menambah kompleksitas bagi para pengusaha dan calon investor yang ingin membangun usaha di Lebak. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memberikan solusi yang konkret agar pengusaha merasa nyaman dan aman dalam berinvestasi tanpa harus terbebani oleh pungutan liar dari ormas.
Masyarakat dan pelaku bisnis di Lebak berharap bahwa tindakan tegas dari pemerintah dapat menghentikan praktik yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah ini. Pengaturan yang lebih baik terhadap ormas dan transparansi dalam permintaan THR diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Lebak.