Pensiunan Jiwasraya Ngadu ke DPR: Ribuan Keluarga Butuh Haknya!

Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) mengajukan protes kepada Komisi VI DPR RI terkait penundaan pembayaran dana pensiun yang telah menjadi hak mereka. Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025), Ketua PPJ, De Yong Adrian, menyampaikan keluhan yang mencakup ribuan keluarga yang kini putus harapan akibat hilangnya dukungan finansial tersebut.

Adrian menjelaskan bahwa saat ini terdapat lebih dari 7.000 pensiunan dan anggota keluarganya yang menggantungkan hidup dari hak pensiun yang belum dibayarkan. Besaran dana pensiun yang ditagih mencapai Rp371,8 miliar, sementara jumlah yang harus dibayarkan oleh PT Asuransi Jiwasraya adalah sebesar Rp239,7 miliar. Situasi ini semakin memperburuk kondisi keuangan para pensiunan yang sudah sepuh dan banyak di antara mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan lain.

"Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, nasib para pensiunan dan keluarga mereka akan semakin suram, karena hampir seluruh kebutuhan hidup mereka bergantung pada dana pensiun yang seharusnya mereka terima setiap bulannya," ungkap Adrian dengan nada khawatir.

Ketua PPJ juga menekankan bahwa mereka telah berusaha untuk mengadukan masalah ini ke berbagai pihak, termasuk ke Presiden Republik Indonesia. Namun, sayangnya, hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan. Pada 20 Agustus 2024, para pensiunan Jiwasraya juga telah menyampaikan aspirasi mereka dalam rapat yang diadakan dengan Komisi VI tetapi tetap tidak mendapatkan kepastian terkait pelunasan kewajiban tersebut.

Adrian berharap, melalui platform DPR, mereka bisa mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. "Kami sangat mengharapkan bantuan nyata dari Komisi VI DPR RI agar segera ada kejelasan mengenai pencairan dana pensiun ini, karena ini adalah hak kami yang harus dipenuhi," tambahnya.

Untuk menggambarkan lebih jauh mengenai kondisi para pensiunan Jiwasraya, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dicatat:

  1. Jumlah Pensiunan yang Terpengaruh: Sekitar 7.000 pensiunan dan anggota keluarganya perlu pensiun bulanan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  2. Nilai Dana Pensiun yang Ditagih dan Harus Dibayarkan:
    • Total dana pensiun yang ditagih: Rp371,8 miliar
    • Jumlah yang harus dibayarkan: Rp239,7 miliar
  3. Keluhan dan Protes Formal: PPJ telah mengadukan kondisi ini ke beberapa pihak, termasuk DPR dan Presiden RI, dengan hasil yang nihil.
  4. Urgensi dan Harapan: Para pensiunan mendesak agar DPR dan instansi terkait bisa memperhatikan hak-hak mereka yang terabaikan.

Masalah ini bukan hanya mengenai dana pensiun yang tertunda, tetapi juga menggambarkan kerentanan sosial di antara para pensiunan yang menghabiskan sebagian besar hidup mereka dalam pengabdian. Situasi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah dan pihak-pihak berwenang untuk bertindak secara cepat dan efektif.

De Yong Adrian menuturkan, "Sesuai dengan regulasi P2SK dan OJK, wajib bagi pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban solvabilitas dana pensiun sebelum likuidasi dilakukan. Ini adalah hak kami dan kami berharap semua pihak dapat mencairkan hak tersebut secepat mungkin.” Keterlambatan ini tidak hanya mempengaruhi individu, tetapi juga dapat berimplikasi pada stabilitas sosial yang lebih luas, yang perlu menjadi perhatian utama bagi semua elemen yang terlibat.

Exit mobile version