Permendag 82024 Dorong Pertumbuhan Positif Industri Elektronika

Investasi di sektor elektronika Indonesia diprediksi akan mengalami lonjakan seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Peprindo) yang mengungkapkan bahwa terutama di segmen produk pendingin ruangan, respon positif terlihat dari berbagai perusahaan yang berkomitmen untuk ekspansi di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Peprindo, Andy Arif Widjaja, dalam keterangannya pada Senin (10/2), menegaskan bahwa investasi baru di bidang pendingin ruangan (AC) akan terus berkembang. “Sudah banyak anggota kami, seperti Sharp, Daikin, Midea, dan Haier, yang bergerak untuk membangun pabrik AC di Indonesia,” tuturnya. Hal ini menandakan optimisme pelaku industri terhadap iklim investasi yang semakin kondusif berkat regulasi pemerintah yang mendukung.

Namun, di tengah optimisme tersebut, terdapat keraguan akan dampak dari rencana revisi Permendag 8/2024 menuju Permendag 36/2023. Andy menyebutkan bahwa perubahan ini dapat menghambat pelaku usaha mengingat masih banyak produk pendingin dan refrigerasi yang belum diproduksi di dalam negeri, terutama untuk kebutuhan komersial. “Situasi ini bisa menyebabkan kelangkaan produk yang sangat dibutuhkan oleh segmen bisnis skala kecil dan UMKM,” tegas Andy.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Hukum & Regulasi Peprindo, Dewanti, berharap agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lebih fokus dalam mengatur regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menarik investor asing untuk membangun pabrik kompresor AC dan lemari es di Indonesia. “Dengan meningkatkan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kami berharap daya saing produk Indonesia dapat meningkat di pasar internasional,” jelas Dewanti.

Wakil Sekretaris Jenderal Peprindo, Heryanto, menilai bahwa Permendag 36/2023 kurang efektif karena adanya syarat pertimbangan teknis (Pertek). Menurutnya, implementasi dari Pertek yang memakan waktu dapat menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha terkait kapan regulasi tersebut akan berlaku. “Pemerintah seharusnya tetap menggunakan Persetujuan Impor (PI) sebagai langkah efektif untuk mengawasi dan mengendalikan volume impor,” ujarnya.

Sebagai tambahan, Heryanto mengingatkan pentingnya pengecualian SNI untuk produk sejenis dengan klasifikasi berbeda, termasuk barang contoh dan barang untuk keperluan riset. Ia menekankan perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai implementasi regulasi ini untuk memastikan kelancaran proses produksi.

Data impor produk elektronika, khususnya pendingin refrigerasi, menunjukkan penurunan signifikan, hal ini diakui oleh Heryanto sebagai indikasi positif bahwa banyak pelaku usaha telah berinvestasi dalam produksi dalam negeri. Ia berharap agar pemerintah tidak mempersulit regulasi dan dapat mempertimbangkan kembali wacana revisi Permendag 8/2024, terutama untuk sektor pendingin refrigerasi.

Perwakilan Daikin, Budi Mulia, juga menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat fokus pada implementasi SNI agar berjalan lancar. Ia menegaskan perlunya menghindari penerapan Pertek yang dapat menghambat impor bahan baku dan berdampak pada proses produksi dalam negeri.

Melihat tren investasi yang menjanjikan dan peningkatan produksi dalam negeri, Permendag 8/2024 diyakini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan pelaku usaha dan industri elektronika di Indonesia. Dengan terus menjaga regulasi yang mendukung dan menciptakan iklim investasi yang menarik, diharapkan industri elektronika dapat bersaing lebih baik di pasar global dan memberdayakan UMKM di tanah air.

Exit mobile version