Pernah Tampilkan Lukisan Nabi Muhammad, Nasib Profesor AS Kini?

Seorang profesor sejarah seni di Hamline University, Minnesota, Amerika Serikat, Erika López Prater, menghadapi konsekuensi serius setelah menampilkan lukisan Nabi Muhammad SAW dalam perkuliahannya. Tindakan ini menyebabkan protes dari sekelompok mahasiswa Muslim dan berujung pada pemecatannya. Situasi ini menciptakan gejolak dan perdebatan mengenai kebebasan akademik dan sensitifitas agama di kampus.

Kejadian ini bermula ketika Prater memasukkan gambar lukisan abad ke-14 yang menggambarkan Nabi Muhammad dalam mata kuliah seni global. Sebelum menampilkan gambar tersebut, ia sudah menyertakan peringatan di dalam silabus kelas dan menginformasikan kepada mahasiswa bahwa mereka dapat memilih untuk tidak mengikuti sesi tersebut jika merasa keberatan. Namun, upaya tersebut tidak menghalangi salah satu mahasiswa, Aram Wedatalla, yang merasa tersinggung dan mengajukan keluhan kepada pihak universitas.

Wedatalla, yang juga merupakan presiden Asosiasi Mahasiswa Muslim Hamline, mengkritik bahwa peringatan yang diberikan Prater tidak cukup jelas, tidak mencantumkan bahwa gambar Nabi Muhammad SAW akan ditampilkan. Dalam pandangan Islam, penggambaran sosok Nabi Muhammad SAW dianggap sebagai hal yang tidak diperbolehkan, sehingga ketidakpuasan Wedatalla dan mahasiswa lainnya pun akhirnya menimbulkan aksi protes di kampus.

Sebagai respons terhadap keluhan tersebut, Hamline University memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja Prater. Ini memicu Prater untuk mengajukan gugatan terhadap universitas pada tahun 2023, menuduh pihak universitas melakukan diskriminasi berbasis agama dan mencemarkan namanya. Dalam gugatan tersebut, Prater mengklaim bahwa tindakan universitas telah merugikan reputasi profesional dan pribadi serta kariernya.

Terkait kasus ini, Sekretaris Eksekutif Univesitas, Dr. Keith B. Kervin, menyatakan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak Prater sejalan dengan kebijakan akademik universitas. Namun, kontroversi ini telah menimbulkan banyak pembicaraan di kampus dan di luar itu mengenai batasan kebebasan berekspresi dalam konteks akademik, terutama dalam subyek yang sensitif secara agama.

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh CBS News, proses hukum antara Prater dan Hamline University mulai memasuki tahap akhir ketika keduanya mencapai kesepakatan di bulan Juli 2024. Namun, detail mengenai kesepakatan tersebut tidak dipublikasikan. Pengacara Prater, David Redden, menyatakan bahwa hasil dari penyelesaian tersebut cukup memuaskan bagi kedua pihak, tetapi enggan memberikan rincian lebih lanjut.

Peristiwa ini juga menyentuh isu yang lebih besar mengenai bagaimana institusi pendidikan menghadapi tantangan integrasi antara kebebasan akademik dan sensitifitas keagamaan. Dalam konteks ini, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan:

  1. Kebebasan Akademik vs Sensitifitas Agama: Di satu sisi, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan mendorong diskusi kritis, tetapi di sisi lain, mereka juga harus peka terhadap keyakinan dan praktik budaya siswa mereka.

  2. Pentingnya Komunikasi: Memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada mahasiswa tentang konten yang akan diajarkan adalah kunci untuk menghindari kesalahpahaman dan reaksi negatif.

  3. Dampak Socio-Kultural: Peristiwa ini menggambarkan tantangan yang dihadapi lembaga pendidikan ketika berinteraksi dengan keberagaman kelompok mahasiswa. Keputusan yang diambil dapat memiliki dampak jangka panjang terhadap reputasi institusi tersebut.

  4. Proses Hukum di Lingkungan Pendidikan: Contoh ini menunjukkan kompleksitas yang seringkali menyertai isu-isu hukum di dalam ranah akademik, termasuk pembatalan kontrak dan tuduhan diskriminasi.

Kondisi ini menunjukkan betapa pentingnya dialog yang konstruktif dalam mengatasi perbedaan pandangan di lingkungan akademik. Persoalan yang dihadapi Prater bukan hanya mengenai satu lukisan, tetapi juga mencerminkan perdebatan yang lebih luas tentang bagaimana pendidikan harus diorganisir dalam masyarakat multikultural.

Exit mobile version