Posko Aduan THR Dibuka: Sejumlah Daerah di Jawa Tengah Siaga!

Sejumlah daerah di Jawa Tengah bersiap menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1446 H dengan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk para karyawan. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, atau H-7.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Media Indonesia, berbagai pemerintah daerah di Jawa Tengah tengah melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan terkait kepatuhan mereka dalam membayar THR. Melalui posko tersebut, pemerintah mengharapkan bisa meminimalisasi permasalahan atau keterlambatan dalam pemberian tunjangan tersebut. “Kita buka posko pengaduan, sehingga nanti dapat diketahui perusahaan mana yang belum dan sudah membayarkan THR bagi karyawannya,” ungkap Bupati Semarang Ngesti Nugraha, pada Jumat (14/3).

Posko-posko pengaduan ini tidak hanya dijadikan sebagai tempat untuk melaporkan keterlambatan pembayaran THR, tetapi juga berfungsi untuk mendata pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum Lebaran. Dengan cara ini, data dapat dihimpun untuk mengatasi masalah yang mungkin muncul terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya. Salah satu posko terbesar berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, yang beroperasi selama 24 jam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, juga mengonfirmasi bahwa posko pengaduan telah dibuka untuk menangani segala masalah yang mungkin dialami karyawan dalam menerima THR. “Semua pengaduan masalah THR akan kita layani secara penuh, siapapun, di manapun,” ujar Sutrisno, menegaskan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan setiap laporan yang masuk.

Dalam upaya pengawasan, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) guna memastikan setiap pengaduan yang diterima ditindaklanjuti. Meski hingga saat ini belum terdapat laporan pengaduan baik dari karyawan maupun perusahaan, pemerintah tetap optimis bahwa kesepakatan antara pekerja dan pengusaha mengenai pemberian THR dapat terjalin dengan baik.

Di Kabupaten Kudus, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juarto, menambahkan bahwa posko aduan juga akan dibuka sebagai langkah antisipatif terhadap permasalahan yang terkait dengan pembayaran THR. “Rencana posko aduan Kabupaten Kudus dibuka pada 18-28 Maret 2025,” jelasnya. Agus juga mengonfirmasi bahwa permasalahan yang sering dihadapi tahun-tahun sebelumnya berkaitan dengan besaran nominal THR yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR menjadi isu vital yang ramai diperbincangkan. Pemberian tunjangan ini menjadi kewajiban setiap perusahaan kepada karyawan, dan seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja saat perayaan Idul Fitri. Langkah-langkah seperti pembukaan posko pengaduan ini diharapkan bisa menjembatani komunikasi antara pekerja dan pengusaha, serta memastikan bahwa setiap karyawan mendapatkan haknya tanpa kendala.

Berbagai pihak berharap bahwa dengan adanya posko pengaduan ini, permasalahan seputar pemberian THR dapat teratasi dengan cepat dan efisien. Penerapan kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pelibatan serikat pekerja dalam proses ini menjadi crucial dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara karyawan dan perusahaan.

Exit mobile version