Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut. Penetapan ini dilakukan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/833/KPTS/2024. Dalam kebijakan tersebut, UMP mengalami peningkatan sebesar 6,5%, menjadi Rp 2.992.559 per bulan.
Kota Medan, yang dikenal sebagai “Parijs van Sumatra”, mencatatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Sumatera Utara dengan besaran Rp 4.014.072. Kenaikan ini tidak hanya berlaku untuk Kota Medan, tetapi juga untuk 22 kabupaten/kota lainnya di Sumut yang mengalami peningkatan UMK. Berikut adalah daftar UMK di beberapa daerah di Sumatera Utara untuk tahun 2025:
– Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.100.999
– Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.307.324
– Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.242.323
– Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 3.017.649
– Kabupaten Toba: Rp 3.151.356
– Kabupaten Labuhanbatu: Rp 3.438.181
– Kabupaten Asahan: Rp 3.265.908
– Kabupaten Simalungun: Rp 3.088.851
– Kabupaten Karo: Rp 3.577.282
– Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.732.906
– Kabupaten Langkat: Rp 3.134.660
– Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.313.500
– Kabupaten Batu Bara: Rp 3.676.000
– Kabupaten Padang Lawas: Rp 3.195.910
– Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 3.404.984
– Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp 3.327.621
– Kota Sibolga: Rp 3.419.748
– Kota Tanjung Balai: Rp 3.244.606
– Kota Tebing Tinggi: Rp 3.006.203
– Kota Medan: Rp 4.014.072
– Kota Binjai: Rp 3.075.365
– Kota Padangsidimpuan: Rp 3.168.235
Sementara itu, terdapat 11 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang tidak mengusulkan UMK sendiri dan tetap mengikuti UMP yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 2.992.559. Daerah-daerah tersebut termasuk Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Kota Gunungsitoli, dan Kota Pematangsiantar.
Kota Medan, sebagai pusat ekonomi, memiliki peran strategis dengan sektor industri dan perdagangan yang kuat, yang turut mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Kenaikan UMK ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja, tetapi juga mendorong para pengusaha untuk berinovasi dan meningkatkan produktivitas.
Namun, perubahan kebijakan ini juga memunculkan tantangan bagi para pengusaha. Meskipun kenaikan upah dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mereka perlu memastikan bahwa bisnis tetap berkelanjutan. Hal ini mengharuskan adanya dialog yang konstruktif antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai keseimbangan yang saling menguntungkan.
Reformasi dalam kebijakan upah minimum merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Diharapkan para pekerja dan pengusaha memanfaatkan kenaikan ini dengan bijak guna mencapai tujuan bersama.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen mereka untuk terus memperhatikan kesejahteraan pekerja serta mendorong dialog yang positif antara berbagai pihak terkait. Kenaikan UMK diharapkan menjadi awal dari pertumbuhan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Sumatera Utara pada umumnya.