Revisi Permendag No 8/2024 Diharapkan Dorong Pertumbuhan Industri TPT

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 8/2024 digelar pemerintah dengan harapan dapat mendukung industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia. Kebijakan ini muncul setelah sebelumnya Peraturan Menteri Perdagangan yang sama dinilai justru memicu penurunan daya saing industri TPT. Keberadaan revisi ini diharap mampu memberikan perlindungan bagi industri TPT yang saat ini belum siap menghadapi liberalisasi perdagangan global.

Ekonom dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Ernoiz Antriyandarti, menyampaikan bahwa penting untuk membahas kebijakan pengetatan impor produk TPT. “Industri tekstil memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan berfungsi sebagai penggerak bagi sektor industri lainnya,” ujarnya pada Rabu (5/3).

Data menunjukkan bahwa meskipun industri tekstil memiliki potensi besar, kebijakan yang saat ini berlaku justru memicu banyak pabrik tutup. Contohnya, banyak pabrik TPT telah berada pada posisi shut down point, yang menunjukkan perlunya tindakan segera dari pemerintah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, termasuk asosiasi industri yang menilai ketidakpastian kebijakan dapat merugikan sektor manufaktur secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, Ernoiz mengemukakan pentingnya pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang dapat memperbaiki efisiensi serta mendorong pemanfaatan teknologi modern. Dia mencatat, “Peningkatan efisiensi yang diiringi spesialisasi produksi adalah kunci untuk memperluas jangkauan industri tekstil baik di pasar domestik maupun internasional.”

Berikut adalah beberapa langkah yang diharapkan dapat diwujudkan dalam revisi Permendag No 8/2024 untuk mendukung industri TPT:

  1. Pengetatan Impor: Mengatur ulang kebijakan impor untuk produk TPT agar tidak merugikan produksi dalam negeri.
  2. Perbaikan Infrastruktur: Memastikan bahwa infrastruktur pendukung seperti transportasi dan logistik dapat dioptimalkan untuk mendukung industri.
  3. Dukungan Teknologi: Mendorong adopsi teknologi modern dalam proses produksi untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi.
  4. Pelatihan Sumber Daya Manusia: Meningkatkan keterampilan tenaga kerja dalam industri TPT agar mampu bersaing secara global.
  5. Insentif Fiskal: Memberikan insentif bagi perusahaan yang berinvestasi dalam peningkatan kapasitas dan produktivitas di sektor TPT.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengkonfirmasi bahwa pemerintah sedang dalam tahap penggodokan revisi tersebut. Beliau menegaskan pentingnya mempercepat proses ini, terutama mengingat banyaknya pegiat industri yang terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja akibat kondisi tidak menentu dalam industri manufaktur. "Kami berkomitmen untuk menciptakan kebijakan yang berdampak positif bagi sektor TPT," ujarnya.

Sritex, salah satu produsen tekstil besar di Indonesia, menjadi salah satu contoh paling jelas dampak dari kebijakan yang berlaku. Penutupan pabrik-pabrik TPT terus berlanjut dan memicu desakan dari para pelaku industri agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap sektor ini. Berbagai pihak, baik dari kalangan akademisi, praktisi industri, maupun pemerintah, terus menekankan pentingnya kebijakan yang mampu membangkitkan kembali industri tekstil nasional.

Dalam penutup, revisi Permendag No 8/2024 diharapkan tidak hanya menjadi langkah untuk menanggulangi masalah yang sedang dihadapi oleh industri TPT, tetapi juga untuk mempersiapkan sektor ini agar lebih kompetitif di pasar internasional. Dengan langkah-langkah yang tepat, harapan untuk mengembangkan industri tekstil yang berdaya saing tinggi di dalam negeri dapat terwujud, serta konsumen dapat menikmati produk lokal berkualitas.

Exit mobile version