Shandy Purnamasari: Isa Zega Sumpahi Anakku Lahir Cacat!

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Shandy Purnamasari, bos dari perusahaan kosmetik MS Glow, mengungkapkan bahwa Isa Zega, seorang selebgram yang juga merupakan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, pernah menyumpahi anak yang sedang dikandungnya agar lahir dalam kondisi cacat. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung terkait tuduhan pencemaran nama baik.

Shandy, dalam kesaksiannya, menjelaskan bahwa pernyataan Isa Zega telah memberikan dampak yang sangat merugikan secara materiel dan immateriel. Ia mengklaim bahwa kerugian yang dialaminya akibat ungkapan Isa Zega mencapai puluhan miliaran rupiah. “Kerugian yang saya alami sangat besar, baik materiel maupun immateriel. Kerugian materiel ini berimbas pada bisnis saya, seller-seller saya menjadi takut, dan banyak dari mereka yang menahan pesanan,” ungkap Shandy dengan nada serius.

Lebih lanjut, Shandy menjelaskan bahwa ia mengalami trauma psikis yang mendalam. “Saat itu saya sedang hamil enam bulan, dan yang bersangkutan menghina martabat keluarga saya serta menyumpahi anak saya agar cacat. Sebagai ibu hamil, saya ketakutan setiap hari, takut anak saya akan cacat,” tambah Shandy, yang terlihat emosional saat memberikan pernyataan tersebut. Pengalaman ini dikatakannya telah membuatnya menderita secara mental, bahkan berakibat pada kondisi kesehatan fisiknya.

Dampak psikologis yang dialami Shandy sangat serius. Ia mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, ia mengalami pendarahan sebanyak tiga kali dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Setiap harinya saya dibuli dan difitnah. Saya mengalami pendarahan dan harus opname di rumah sakit,” jelasnya.

Kasus ini menyoroti banyak aspek, termasuk dampak media sosial terhadap kesehatan mental seseorang. Shandy tampak tidak hanya memperjuangkan keadilan untuk dirinya tetapi juga untuk melindungi nama baik dan martabat keluarganya. Proses persidangan ini masih berlangsung, dengan Isa Zega yang telah resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, sejak 11 Februari 2025.

Dalam sidang tersebut, Shandy tidak hanya menghadirkan kesaksian dirinya, melainkan juga membawa dua saksi lainnya, Riko Trie Saputra dan Sheila Martalia, yang merupakan karyawan MS Glow. Mereka diharapkan dapat memberikan perspektif tambahan mengenai situasi yang dihadapi oleh Shandy dan dampak dari pernyataan Isa Zega.

Kasus pencemaran nama baik ini bukan hanya mencuri perhatian publik, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya etika dalam berkomunikasi di era digital. Selama perdebatan di pengadilan, tim kuasa hukum Isa Zega telah mengajukan eksepsi yang akan dibahas dalam sidang putusan sela yang digelar pada 18 Maret 2025 lalu.

Sebagai hasil dari situasi ini, Shandy Purnamasari menunjukkan keteguhan dalam membela hak dan martabat dirinya serta keluarganya. Isu semacam ini mencerminkan betapa pentingnya kesadaran akan dampak dari ucapan dan tindakan kita di media sosial bagi kesehatan mental individu, terutama bagi mereka yang berada dalam situasi rentan. Sidang tersebut menjadi perhatian publik tidak hanya untuk mengadili satu pihak, tetapi juga untuk mendiskusikan implikasi yang lebih luas dari pencemaran nama baik dalam masyarakat modern.

Exit mobile version