Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dikelola oleh PT MNC Land di Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 10 Februari 2025. Dalam sidak tersebut, Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Haryadi, mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pembangunan proyek ini.
Salah satu temuan kunci selama sidak adalah adanya pendangkalan yang signifikan di Danau Lido. Bambang menjelaskan, "Jelas danau ini telah mengalami pendangkalan akibat proyek yang dilakukan. Bahkan, danau ini sudah disegel." Hal ini menunjukkan dampak lingkungan yang serius akibat kegiatan pembangunan yang tidak mempertimbangkan aspek ekologi di kawasan tersebut.
Lebih lanjut, sidak juga mengungkapkan bahwa PT MNC Land tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah untuk proyek tersebut. "Dari penjelasan dirjen Gakum KLH dan pengakuan PT MNC Land, proyek ini belum memiliki Amdal yang sesuai. Amdal yang ada justru milik perusahaan lain," tambah Bambang. Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa perusahaan mungkin telah mengabaikan regulasi lingkungan yang ada.
Oleh karena itu, Komisi XII DPR mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak tegas, termasuk menghentikan sementara semua kegiatan terkait proyek KEK Lido sampai situasi diperjelas. "Kami akan mendalami lebih lanjut karena dokumen yang ada tidak sesuai. Sampai ada kejelasan terkait Amdal, proyek ini sebaiknya dihentikan sementara," imbuh Bambang menegaskan pentingnya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
Problematika yang dihadapi tidak hanya berasal dari lembaga pemerintahan, tetapi juga adanya keprihatinan masyarakat. Forum Musyawarah Masyarakat Cigombong yang mewakili warga setempat sebelumnya telah mengajukan pengaduan terkait proyek ini, mengklaimnya sebagai penyebab sedimentasi dan pencemaran di Danau Lido. Dalam konteks ini, deputi bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rizal Irawan, mengonfirmasi bahwa masyarakat dari tiga desa—Wates Jaya, Srogol, dan Pasir Jaya—telah menggelar demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap proyek tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, berikut adalah beberapa poin penting terkait sidak KEK Lido oleh Komisi XII DPR:
- Pendangkalan Danau Lido: Danau Lido dinyatakan mengalami pendangkalan yang parah akibat aktivitas pembangunan.
- Masalah Amdal: PT MNC Land tidak memiliki Amdal yang valid untuk proyek ini, yang menjadi dasar hukum bagi keberlanjutan usaha.
- Desakan Penegakan Hukum: Komisi XII mendesak KLHK untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek hingga permasalahan dokumen lingkungan teratasi.
- Respons Masyarakat: Warga di sekitar lokasi proyek menyuarakan keberatan mereka atas dampak negatif yang dialami, termasuk sedimentasi yang berdampak pada kualitas air dan ekosistem di Danau Lido.
Bambang Haryadi juga menyoroti risiko penyalahgunaan status KEK oleh PT MNC Land sebagai alasan untuk menghindari regulasi. "Jangan sampai ada praktik penyalahgunaan status KEK untuk menghindari regulasi lingkungan, terutama soal Amdal. Ini seperti mengemudi mobil dengan SIM milik orang lain," sindirnya, menegaskan perlunya integritas dalam pengelolaan KEK.
Menjelang akhir sidak, Bambang memastikan bahwa Komisi XII akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan seksama. Mereka berkomitmen untuk mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak oleh proyek tersebut. Proyek KEK Lido kini berada di bawah sorotan tajam, dengan banyak pihak menunggu langkah penegakan hukum yang akan datang dari pemerintah.