Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Revisi Undang-undang TNI yang telah disahkan oleh DPR. Hal ini disampaikan Supratman dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 21 Maret 2025. “Pasti dong,” ucapnya singkat ketika ditanya mengenai kepastian tersebut.
Sementara itu, Supratman menjelaskan bahwa penandatanganan undang-undang tersebut tetap bergantung pada keputusan Presiden Prabowo. “Nanti tergantung presiden,” tambahnya, menegaskan bahwa waktu pastinya masih belum diketahui.
Revisi Undang-undang TNI sebelumnya telah disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 20 Maret 2025. Delapan fraksi di DPR memberikan persetujuan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang, meskipun ada penolakan yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, juga meyakini bahwa Prabowo akan segera menandatangani RUU TNI meskipun belum mengetahui kapan pastinya. “Saya kira iya (Prabowo akan teken RUU TNI menjadi UU),” ungkap Muzani dalam kesempatan terpisah. Dia menambahkan bahwa kekhawatiran mengenai dominasi militer dalam kehidupan sipil sudah dijawab pada saat pengesahan undang-undang tersebut.
Dari perspektif yang lebih kritis, pengamat kebijakan publik dari Universitas Nasional, Mego Widi Hakoso, menilai bahwa revisi Undang-undang TNI merupakan legitimasi untuk memperluas peran militer, yang sebenarnya sudah terjadi dalam praktik. Dia berpendapat bahwa fenomena ini merupakan langkah politik Pemerintah dan DPR untuk melegitimasi keberadaan militer di sektor sipil.
Di sisi lain, Mego mengingatkan perlunya pendidikan literasi tentang politik militer kepada generasi muda. Menurutnya, hal ini penting agar mahasiswa memahami perbandingan tipologi militer dan dapat memperkuat argumen terkait supremasi sipil di tengah meningkatnya peran militer dalam kehidupan politik.
Sebanyak delapan fraksi dari total sebelas fraksi di DPR memberikan persetujuan terhadap revisi RUU TNI. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tersebut. Pengesahan ini direspons positif oleh anggota dewan yang hadir, yang secara kompak menyatakan setuju.
Namun, meskipun pengesahan RUU tersebut berlangsung, penolakan dari sejumlah kalangan terhadap revisi ini tetap ada. Kelompok-kelompok itu khawatir bahwa pengesahan ini akan berdampak pada meningkatnya militerisasi dalam kehidupan sipil. Ahmad Muzani menyatakan bahwa kekhawatiran tersebut seharusnya dapat diatasi oleh penjelasan pemerintah dan pihak berwenang lainnya.
Meskipun banyak yang mendukung, beberapa pengamat memberikan penilaian kritis terhadap fenomena ini, mendorong perlunya kajian mendalam untuk memahami dampak hukum dan sosial dari revisi Undang-undang TNI.
Dalam konteks ini, penandatanganan revisi Undang-undang TNI oleh Presiden Prabowo tampaknya akan menjadi momen penting yang memengaruhi dinamika sipil-militer di Indonesia dan akan terus menjadi perdebatan dalam berbagai lapisan masyarakat. Dengan adanya faktor-faktor ini, perhatian publik terhadap keputusan tersebut semakin meningkat, mengingat dampak jangka panjang yang mungkin terjadi dalam kehidupan politik dan sosial di tanah air.