Tingkat kebutuhan akan gas elpiji 3 kg semakin meningkat seiring dengan sulitnya akses dan ketersediaan di pasaran. Fenomena ini menjadikan banyak pemilik warung dan pelaku usaha kecil tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg. Dalam upaya memenuhi permintaan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan panduan yang jelas mengenai cara pendaftaran, syarat-syarat yang diperlukan, serta prosedur yang harus diikuti untuk membuka pangkalan gas tersebut.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk menata sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih teratur dan sesuai dengan kebijakan harga yang ditetapkan pemerintah. Dengan adanya kemudahan pendaftaran, diharapkan lebih banyak usaha yang bisa berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan elpiji.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Bukti kepemilikan lahan
4. Surat izin usaha
5. Dokumen legalitas usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6. Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, calon agen dapat mulai mengurus izin usaha mereka secara online. Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS), yang membuat pendaftaran lebih praktis dan cepat. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun OSS:
1. Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/
2. Klik tombol Daftar/Masuk, kemudian pilih tombol Daftar.
3. Isi data seperti NIK untuk perseorangan atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
4. Isi captcha yang tersedia dan klik Submit.
5. Cek email untuk verifikasi akun OSS dan aktifkan.
6. Setelah aktivasi, login kembali ke akun OSS untuk mengisi detail lebih lanjut dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bagi yang sudah memiliki usaha yang berdiri, mereka bisa melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha baru atau memperpanjang izin yang sudah ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa usaha pangkalan gas berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Setelah mendapatkan NIB, calon agen pangkalan gas elpiji 3 kg perlu melakukan pendaftaran secara resmi melalui situs Kemitraan Patra Niaga. Berikut adalah cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg secara online:
1. Kunjungi situs Kemitraan Patra Niaga di https://kemitraan.patraniaga.com/register/
2. Pilih opsi Keagenan LPG.
3. Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi yang diperlukan, termasuk KTP dan NPWP.
4. Setelah semua dokumen lengkap, tunggu untuk mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG.
Dengan panduan yang jelas ini, diharapkan para pelaku usaha kecil dan pemilik warung bisa lebih mudah untuk bergabung sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg. Keterlibatan mereka dalam rantai distribusi gas akan membantu meningkatkan ketersediaan LPG yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai langkah penting dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga. Ini adalah upaya baik dari pemerintah untuk mendukung pelaku usaha lokal di tengah tantangan perekonomian saat ini.