Tersangka Kasus ITE: Doktif Tegaskan ‘Saya Tidak Takut!’

Dokter Detektif atau yang akrab disapa Doktif menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini berawal dari laporan dokter Andreas Situngkir di Polda Sumatera Utara. Meskipun kini berstatus tersangka, Doktif menegaskan bahwa ia tidak akan mundur meskipun menghadapi konsekuensi dari tindakannya.

Kepada media, Doktif menyatakan, “Doktif jadi tersangka? Saya tidak takut. Saya tidak akan mundur satu langkah pun untuk membongkar kedok kejahatan mafia skincare.” Pernyataan tegas ini menunjukkan komitmennya untuk menyingkap praktik ilegal di dunia kosmetik yang dianggap meresahkan masyarakat.

Berbicara mengenai dasar pelaporannya, Doktif mengungkap keprihatinannya terhadap maraknya produk kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia. Dia menjelaskan, pelaporan yang ia lakukan berasal dari pengamatan bahwa dokter Andreas Situngkir diduga terlibat dalam perdagangan kosmetik yang diperoleh secara ilegal, termasuk produk yang dikirim dari Bangkok dengan pengaturan dari pihak tertentu.

Dalam penjelasannya, Doktif menyebutkan, “Dokter Situngkir membeli kosmetik tersebut dan berencana memasukkan barang ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu di Medan.” Informasi ini menggarisbawahi adanya sistem pemasaran ilegal yang harus dihadapi oleh pihak berwenang. Doktif mengapresiasi Bea Cukai Kualanamu yang berhasil menahan produk tersebut sebelum sampai ke tangan konsumen.

Meskipun menghadapi ancaman hukum sebagai tersangka, Doktif tetap optimis dan siap menghadapi semua risiko yang terkait dengan pekerjaannya. Ia mengungkapkan, “Saya terjun ke bidang ini karena sudah siap dengan segala risiko yang akan dihadapi, termasuk nyawa dan harta.” Komitmennya ini menandakan dedikasi yang tinggi terhadap perjuangannya dalam mengungkap kejahatan yang merugikan masyarakat.

Dalam konferensi pers, Doktif juga menekankan pentingnya keprofesionalan di kalangan tenaga medis. Ia menjelaskan bahwa dokter tidak seharusnya terlibat dalam praktik jual beli produk kosmetik ilegal. Menurutnya, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berbahaya bagi kesehatan orang-orang yang mengonsumsi produk tidak terverifikasi.

Doktif melanjutkan penjelasannya dengan merinci bahwa bukti-bukti mengenai keterlibatan dokter Situngkir sudah cukup lengkap. Dia menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut, termasuk percakapan dan tanda terima pembelian, sudah diserahkan kepada penyidik. Dengan bukti yang kuat ini, Doktif optimis soal keabsahan dan keberlanjutan kasus ini.

Secara keseluruhan, situasi yang dihadapi Doktif menggambarkan kompleksitas masalah pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kosmetik. Dalam menghadapi kasusnya, ia bertekad tidak hanya untuk membela dirinya sendiri, tetapi juga untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik ilegal.

Dengan latar belakang yang lebih luas, ia memandang bahwa kejahatan terkait produk kosmetik ilegal sudah sangat merajalela di Indonesia. “Doktif tidak akan malu meski jadi tersangka, karena saya ditersangkakan justru karena membongkar kedok mereka,” ujar Doktif, menegaskan keberaniannya dalam mengejar kebenaran.

Statusnya sebagai tersangka diharapkan tidak mengurangi semangatnya dalam mengungkap mafia skincare di Indonesia. Dengan optimisme yang tinggi, Doktif berjanji untuk terus berjuang demi kebenaran dan keadilan. “Saya siap menghadapi semua risiko demi kebenaran,” tutupnya dalam pernyataan terakhir kepada media, menegaskan komitmennya untuk membersihkan dunia kosmetik dari praktik ilegal yang merugikan.

Exit mobile version