TikTok Ltd Kalah di PN Jakarta Pusat, Gugatan Merek Warga Bandung

Perusahaan media sosial terkenal TikTok Ltd mengalami kekalahan dalam sengketa merek dagang di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jkt.Pst). Dalam putusan yang dikeluarkan untuk kasus Nomor 79/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan TikTok terhadap seorang pengusaha pakaian asal Bandung, Fenfiana Saputra. TikTok meminta untuk menghapus merek "Tik Tok" milik Fenfiana yang telah terdaftar sejak tahun 2009.

Sengketa ini berawal ketika TikTok Ltd menggugat Fenfiana pada 12 Agustus 2024, dengan alasan merek "TikTok" yang terdaftar atas nama Fenfiana tidak digunakan selama lebih dari lima tahun berturut-turut. TikTok berpendapat bahwa keberadaan merek tersebut menghambat upaya mereka untuk mendaftarkan nama TikTok untuk kategori produk pakaian, termasuk pakaian bayi, anak-anak, dan dewasa, di Kementerian Hukum.

Dalam laporannya, majelis hakim menemukan bahwa merek "Tik Tok" yang dimiliki oleh Fenfiana masih aktif digunakan dalam perdagangan. Pengacara Fenfiana mengajukan bukti yang menunjukkan bahwa merek tersebut tidak hanya terdaftar, tetapi juga digunakan dalam produk yang dihasilkan oleh CV Indomas Triputra Garment, sebuah perusahaan yang berlokasi di Bandung. Bukti lainnya termasuk aktivitas pengiriman dan perdagangan yang berlangsung sejak 2017 hingga 2024, yang menunjukkan bahwa merek tersebut masih memiliki basis pelanggan di Indonesia.

Majelis hakim menegaskan bahwa TikTok Ltd gagal membuktikan klaim bahwa merek "Tik Tok" tidak digunakan selama lima tahun berturut-turut. Dengan demikian, Fenfiana tetap memiliki hak untuk menggunakan merek tersebut dalam bisnisnya di sektor pakaian. Keputusan ini menandakan bahwa TikTok tidak dapat mengklaim nama merek tersebut untuk kategori pakaian di Indonesia, yang bisa berdampak signifikan terhadap rencana ekspansi mereka.

Putusan ini menjadi sorotan di kalangan pebisnis dan pengamat hukum, terutama dalam konteks penggunaan merek dan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Fenfiana merasa sangat bersyukur atas keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai pengakuan atas kerja keras dan dedikasi dalam bisnisnya. "Ini adalah kemenangan untuk pengusaha kecil kami dan suatu pengingat bahwa merek yang sudah ada juga harus dihormati," katanya dalam sebuah wawancara.

Namun, TikTok Ltd hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait kekalahan ini. Meski demikian, perusahaan teknologi yang berbasis di China ini masih memiliki opsi untuk melakukan banding atas putusan tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai bagaimana perusahaan besar berurusan dengan pelanggaran merek dagang dan hak atas kekayaan intelektual di negara-negara lain, termasuk Indonesia.

Di tengah ketatnya persaingan di industri pakaian dan mode, kasus ini menyentuh banyak aspek penting. Beberapa poin yang bisa diambil dari kasus ini meliputi:

  1. Pentingnya pengakuan merek: Merek yang sudah terdaftar memiliki peran krusial dalam menjaga identitas dan hak dari suatu produk.

  2. Penggunaan bukti yang kuat: Pembuktian penggunaan merek dalam perdagangan menjadi kunci dalam sengketa hukum terkait merek dagang.

  3. Proses hukum yang transparan: Kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia berusaha untuk memberikan keadilan dengan mempertimbangkan kebenaran fakta, bukan sekadar dominasi perusahaan besar.

  4. Dampak bagi pengusaha kecil: Kemenangan Fenfiana menjadi inspirasi bagi pengusaha kecil lainnya untuk mempertahankan hak kekayaan intelektual mereka.

Konteks hukum dan bisnis di Indonesia semakin dinamis, dan kasus ini akan menjadi referensi penting dalam perselisihan serupa di masa depan. Sementara itu, perhatian terhadap perkembangan berlanjut mengenai langkah-langkah yang mungkin diambil oleh TikTok Ltd setelah keputusan pengadilan ini.

Exit mobile version