JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada 31 kepala keluarga (KK) yang masih bertahan di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur. Pemberian SP-2 ini merupakan tindak lanjut dari proses relokasi warga yang sebelumnya telah dilakukan.
Proses Relokasi dan Peringatan
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amal, menjelaskan bahwa monitoring dan pemberian SP-2 dilakukan kepada warga yang masih menempati lahan TPU Kebon Nanas. Dari total 31 bangunan yang masih ditempati, 18 di antaranya masih dalam proses pembongkaran mandiri oleh warga.
“Pelaksanaan monitoring pemberian SP-2 dilakukan kepada warga yang masih menempati lahan TPU Kebon Nanas,” kata Teguh Nurdin Amal, dilansir Antara, Rabu (21/1/2026). Ia menambahkan, 13 bangunan lainnya dilaporkan sudah kosong dan telah ditempeli SP-2 di pintu rumah.
Menurut Teguh, sebagian besar warga yang sebelumnya menempati TPU Kebon Nanas telah berhasil direlokasi ke rumah susun maupun kontrakan pribadi. Warga yang masih bertahan saat ini tengah melakukan pengepakan barang-barang berukuran besar.
“Kondisi di lapangan yang masih menetap karena pengepakan barang besar dan terpantau ada yang sedang membongkar sendiri bangunan memanfaatkan barang yang masih bisa dijual,” jelas Teguh.
Koordinasi dan Penertiban
Teguh memastikan bahwa kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Selasa (20/1) berjalan aman dan kondusif. Pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Jatinegara.
Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Satpol PP tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Relokasi Sebelumnya
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah berhasil merelokasi 73 kepala keluarga (KK) yang tinggal di TPU Kebon Nanas ke enam rumah susun (rusun) pada Senin (12/1). Relokasi ini merupakan bagian dari program Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan hunian layak bagi warga.
Adapun rincian pembagian warga ke enam rumah susun tersebut adalah sebagai berikut:
- Rumah Susun Pulo Gebang: 46 KK
- Rumah Susun Cipinang Muara: 5 KK
- Rumah Susun Cipinang Besar Selatan: 6 KK
- Rumah Susun Jatinegara Barat: 1 KK
- Rumah Susun Jatinegara Kaum: 9 KK
- Rumah Susun Pondok Bambu: 6 KK






