6 Pegawai ATR/BPN Dicopot, Ini Daftar Sanksi Pagar Laut Tangerang!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid baru-baru ini mengumumkan sanksi tegas terhadap delapan pegawai di instansi tersebut terkait polemik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Dalam forum rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Nusron menyampaikan bahwa enam pegawai dicopot dari jabatannya, sementara dua lainnya dikenakan sanksi berat.

Sanksi ini adalah respons terhadap temuan Inspektorat yang menyatakan adanya pelanggaran terkait sertifikasi tanah di kawasan yang menjadi sorotan publik ini. Menurut Nusron, kedua sertifikat yang dikeluarkan tersebut telah memicu banyak pertanyaan, sehingga langkah tegas dalam bentuk sanksi diperlukan untuk menjaga integritas lembaga.

“Ini adalah langkah penting untuk menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran dalam proses sertifikasi pertanahan,” tegas Nusron. Dia juga merinci daftar pegawai yang terkena sanksi, yaitu:

1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
4. WS (Ketua Panitia A)
5. YS (Ketua Panitia A)
6. NS (Panitia A)
7. LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)

Sanksi ini diprediksi sebagai awal dari langkah lebih lanjut atas penanganan masalah sertifikat di kawasan pagar laut. Lebih lanjut, Nusron juga mengungkapkan bahwa dari total 263 HGB dan 17 SHM yang terdaftar di kawasan tersebut, 50 sertifikat telah dicabut. Proses pencabutan ini merupakan bagian dari upaya pemeriksaan menyeluruh yang sedang dilakukan oleh pihak ATR/BPN.

Proses evaluasi sertifikat ini masih berlangsung, dengan Nusron mengungkapkan potensi pencabutan sertifikat lainnya ke depan. “Kami masih dalam tahap verifikasi dan pencocokan data. Ada banyak sertifikat yang perlu dikaji kembali, terutama yang berada di garis pantai,” jelasnya. Jumlah sertifikat yang dicabut kemungkinan akan bertambah, mengingat ATR/BPN baru menyelesaikan perhitungan lebih awal.

Nusron menegaskan pentingnya transparansi dalam penerbitan sertifikat dan berkomitmen untuk memperbaiki sisi administrasi serta manajemen dalam proses sertifikasi tanah. Dia berharap langkah-langkah ini dapat memberikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi ATR/BPN sebagai lembaga yang berwenang di bidang pertanahan.

Polemik terkait pagar laut Tangerang bukanlah isu baru. Sebelumnya, kawasan tersebut menjadi sorotan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat yang melibatkan berbagai pihak. Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyelidikan dan meminta data dari kepala desa setempat terkait dugaan tersebut.

Dengan adanya sanksi ini, diharapkan para pegawai ATR/BPN dapat lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pendekatan yang lebih ketat dan transparent dapat menciptakan sistem yang lebih baik dalam pengelolaan tanah dan mencegah terjadinya pelanggaran di masa yang akan datang.

Langkah ini juga disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk para aktivis yang selama ini berjuang untuk keadilan dalam pengelolaan tanah. Mereka berharap bahwa ke depan, semua sertifikat yang diterbitkan akan melalui proses yang lebih ketat dan terjamin keabsahannya. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir konflik yang kerap terjadi akibat sengketa lahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Setelah penetapan sanksi ini, perhatian publik akan terus tertuju pada ATR/BPN dan bagaimana mereka mengelola isu-isu pertanahan yang sensitif, termasuk berbagai dugaan korupsi yang mungkin masih ada.

Exit mobile version