Dedy Mandarsyah Klarifikasi, Semua Aset Sudah Ada di LHKPN!

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, baru-baru ini menjalani klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkannya. Klarifikasi ini berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025, di kantor KPK, Jakarta, berfokus pada dugaan kejanggalan dalam penyampaian LHKPN oleh Dedy.

Usai menjalani klarifikasi, Dedy Mandarsyah memilih untuk tidak memberikan banyak komentar mengenai kepemilikan harta bendanya. Dia hanya menyatakan, "Setelah ada hasilnya ya," saat ditanya oleh wartawan. Meskipun demikian, Dedy menegaskan bahwa semua aset yang dimilikinya telah dilaporkan dengan lengkap dalam LHKPN.

Dalam penyampaiannya, Dedy menepis tuduhan bahwa dirinya belum melaporkan seluruh harta yang dimiliki. "Tidak ada, semuanya sudah saya laporkan," ungkap Dedy dengan tegas. Hal ini muncul setelah KPK sebelumnya menyatakan bahwa masih ada indikasi aset-aset yang mungkin belum dicantumkan dalam laporan kekayaannya.

Klarifikasi Dedy Mandarsyah ini menjadi sorotan publik tidak terlepas dari keterlibatannya dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter koas Universitas Sriwijaya, Muhammad Luthfi. Dedy diketahui sebagai ayah dari Lady Aurellia Pramesti, rekan Luthfi. Meski demikian, Dedy mengklaim anggapan publik terkait kasus ini tidak mempengaruhi kedudukannya dalam mengurus LHKPN.

Pihak KPK, melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa lembaga antikorupsi itu mendapati adanya materi yang perlu diklarifikasi terkait laporan kekayaan Dedy Mandarsyah. "Menjawab dugaan ini, kita mengundang beliau untuk klarifikasi," ujar Pahala, yang menegaskan bahwa ada indikasi harta signifikan yang tidak tercatat dalam LHKPN Dedy.

Berikut adalah beberapa hal terkait laporan harta Dedy Mandarsyah di LHKPN:

  1. Kekayaan Total: Dedy mendeklarasikan kekayaannya sekitar Rp 9,4 miliar.
  2. Aset Tanah dan Bangunan: Valuasi aset tanah dan bangunan yang dimilikinya sebesar Rp 750 juta.
  3. Kendaraan: Dedy mengklaim memiliki mobil Honda CRV tahun 2019 yang bernilai Rp 450 juta.
  4. Harta Bergerak Lainnya: Dedy menganggarkan harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta.
  5. Surat Berharga: Dedy memiliki surat berharga yang tercatat senilai Rp 670 juta.
  6. Kas dan Setara Kas: Tercatat kas dan setara kas Dedy mencapai Rp 6,7 miliar.
  7. Utang: Dedy tidak memiliki utang yang dicantumkan dalam laporan tersebut.

KPK juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan data mengenai transaksi keuangan Dedy dan istrinya yang berasal dari pihak perbankan dan asuransi. Data ini menjadi alasan tambahan bagi KPK untuk mengundang Dedy guna mengecek kebenaran laporan harta yang telah disampaikannya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan di masa mendatang, Dedy Mandarsyah dapat mengonfirmasi semua aset yang dilaporkan dan memastikan transparansi dalam laporan harta kekayaannya, sebagai bentuk tanggung jawab seorang penyelenggara negara kepada publik. Penegasan Dedy terhadap lengkapnya laporan kekayaannya akan diuji seiring menunggu hasil dari klarifikasi yang sedang berlangsung. Ini menjadi penting untuk mempertahankan integritasnya sebagai kepala BPJN Kalbar dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Exit mobile version