Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, melalui kuasa hukumnya menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK). Chairul menjelaskan bahwa PK dapat diajukan atas dasar pengulangan perkara atau kekhilafan hakim yang berujung pada pelanggaran asas nebis in idem. Sidang tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026).
Penjelasan Asas Nebis in Idem
Pengacara Satar, Yudhi Ongkowijoyo, mengajukan pertanyaan kepada Chairul mengenai penerapan asas nebis in idem apabila seseorang telah divonis atas pasal suap atau gratifikasi, kemudian kembali divonis dengan pasal terkait suap pada perkara kedua. “Ada satu peristiwa terdakwa diputus dua kali dalam perkara yang sama, dia yang pertama misalnya dia didakwa atau divonis menerima suap atau gratifikasi, kemudian di perkara yang kedua berkaitan dengan perkara yg sama kaitannya dengan suap yang tadi, tapi dengan didakwa adanya kerugian negara, apakah menurut ahli bisa dikatakan ini nebis in idem ?” tanya Yudhi.
Chairul Huda menjawab, “Bisa. Karena suap juga bisa bersumber dari keuangan negara, dia menambah kekayaannya jadi memperkaya diri sendiri, tapi pertambahannya itu berasal dari keuangan negara misalnya, kan dia ada unsur suapnya, ada unsur perbuatan yang merugikan keuangan negara, itu menyebabkan itu dianggap suatu perbuatan, itu mengakibatkan kemudian tidak bisa dia dituntut kedua-duanya, salah satunya saja.”
Ia menambahkan, “Apalagi misalnya kalau dia di sana dihukum juga pidana tambahan pembayaran uang pengganti, yang uang pengganti itu adalah suap yang dia terima. Kan double lagi pemidanaannya kalau dia dihukum lagi atas hal itu. Karena uang suapnya harusnya dirampas kan begitu, bagaimana hal yang dirampas itu adalah hal yang sudah dibayarkan berdasarkan uang pengganti.”
Kekhilafan Hakim sebagai Alasan PK
Selanjutnya, pengacara Satar menanyakan apakah asas nebis in idem dapat dikategorikan sebagai alasan teknis untuk pengajuan PK. Chairul menilai bahwa jika majelis hakim memutus perkara yang sama dengan perkara sebelumnya, hal tersebut dapat termasuk dalam kategori kekhilafan hakim.
“Apakah nebis in idem bisa digolongkan sebagai alasan teknis?” tanya pengacara. “Oh iya, kalau hakim telah memutus perkara yang sifatnya nebis in idem itu termasuk kekhilafan hakim,” jawab Chairul.
Chairul menjelaskan bahwa kekhilafan hakim dapat berupa kekeliruan dalam menafsirkan hukum materiel. Kekeliruan tersebut, menurutnya, dapat dijadikan alasan pengajuan PK. “Kekhilafan hakim itu kan bisa kekhilafan berkenaan dengan fakta-fakta, bisa berkenaan dengan hukum materiel, jadi itu masuk kategorinya alasan PK yang kategorinya kekhilafan hakim,” kata Chairul.
Ia merinci, “Jadi hakim salah dalam menafsirkan hukum materiel, terutama yang berkenaan dengan aturan nebis in idem, walaupun mempertimbangkan misalnya keliru di dalam memahami seolah-olah misalnya tidak dituntut atas perbuatan yang sama itu diartikan sebagai pasal yang sama.”
Contoh Kasus dan Novum
Chairul memberikan contoh, seseorang yang dituntut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 pada perkara pertama, kemudian dituntut lagi dengan pasal yang sama di perkara kedua. “Yang tadi dituntut Pasal 2, Pasal 3 misalnya, lalu dituntut lagi Pasal 2, Pasal 3 nah itu tidak nebis in idem misalnya, kan itu nebis in idem. Tapi kalau terkait itu Pasal 2, Pasal 3 karena dia memperkaya diri sementara dituntut lagi dengan pasal suap Pasal 12 misalnya huruf a kecil, huruf b kecil, itu nebis in idem harusnya, harusnya ya,” ujar Chairul.
Ia menambahkan, “Ketika hakim keliru memahami itu, bisa jadi keliru karena memang dulu aturannya perbuatan, perbuatan bisa diartikan tindak pidana, tapi kalau sekarang menurut hukum yang baru, perkara yang sama.”
Ditemui usai persidangan, pengacara Satar, Yudhi Ongkowijoyo, menyatakan bahwa ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terkait kerugian BUMN yang tidak lagi disebut kerugian negara sangat mungkin untuk dimanfaatkan. Ia juga menyoroti novum lain yang diajukan dalam PK, yaitu putusan Soetikno Soedarjo yang dinilai bertentangan dengan putusan terhadap Emirsyah Satar.
“Selain dibahas tentang kekhilafan hakim kan kami juga melampirkan adanya novum putusan Soetikno Soedarjo. Jadi, novum itu kami anggap memiliki pertentangan dengan putusan terhadap Pak Emirsyah Satar. Nah, itulah yang kami jadikan novum, dengan alasan pertentangan putusan sekaligus juga mengenai kekhilafan hakim dalam menilai peran Pak Emir dalam perkara ini,” ujar Yudhi.
Yudhi menekankan, “Jadi, semua mekanisme pengadaan pesawat itu sudah memenuhi prosedur, sudah dilakukan secara kolektif kolegial, dan semuanya sudah berdasarkan mekanisme yang sesuai ketentuan.”
Bukti Baru dalam Permohonan PK
Sebelumnya, Emirsyah Satar mengajukan dua bukti baru atau novum dalam permohonan upaya hukum luar biasa atau PK terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Emirsyah hadir langsung dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1).
Kuasa hukum Satar, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan novum pertama berupa putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025, atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo, eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA). “Bahwa novum berupa bukti PK satu baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” ujar Yudhi saat membacakan permohonan PK.
Novum kedua yang diajukan adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor: B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025. “Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi,” ujarnya.
Yudhi menyoroti adanya pertentangan antara putusan kasasi Soetikno dengan putusan kasasi Emirsyah Satar dalam perkara yang sama. Ia menyebutkan bahwa putusan kasasi Soetikno menggugurkan tuntutan jaksa atas dasar nebis in idem, sementara putusan kasasi Satar menyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.






