Berita

Andre Rosiade dan Komisi XII DPR Kawal Percepatan Izin Tambang Rakyat di Sumbar

Advertisement

Anggota DPR RI asal Sumatra Barat (Sumbar), Andre Rosiade, memastikan akan terus mengawal aspirasi masyarakat terkait legalitas pertambangan rakyat. Komitmen ini ditunjukkan dengan pertemuannya bersama Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, pada Rabu (22/1/2026) untuk membahas percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumbar. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari janji Andre kepada masyarakat Pasaman pada pekan sebelumnya.

Pemerintah Beri Perhatian Serius pada Pertambangan Rakyat

Andre Rosiade menegaskan bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perhatian serius terhadap penataan pertambangan rakyat. Tujuannya adalah agar masyarakat kecil memiliki kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam secara adil, legal, dan berkelanjutan.

Langkah konkret akan segera diambil melalui jalur legislasi dan pengawasan DPR. Komisi XII DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja bersama Kementerian ESDM hari ini untuk membahas secara khusus regulasi dan percepatan WPR serta IPR, khususnya di wilayah Sumatera Barat.

“Sesuai janji saya kepada masyarakat, pemerintah Presiden Prabowo ingin hadir dan memberi solusi. Besok Komisi XII akan menggelar rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Pak Bambang untuk membahas WPR dan IPR di Sumatera Barat,” ujar Andre Rosiade, yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR.

Dukungan Penuh untuk Percepatan WPR dan IPR

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan WPR sebagai amanat undang-undang. Ia menjelaskan bahwa secara mekanisme, usulan WPR diajukan oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat.

DPR mendorong agar proses tersebut tidak berlarut-larut. Bambang menegaskan bahwa Fraksi Gerindra mendorong agar WPR benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat, terutama yang tergabung dalam koperasi dan UMKM, sehingga manfaat pertambangan tidak lagi dikuasai oleh segelintir pihak.

Advertisement

Skema dan Manfaat WPR serta IPR

Dalam skema yang diatur regulasi, luas WPR dibatasi maksimal 100 hektare per wilayah. Kewajiban melengkapi dokumen pengelolaan dan lingkungan menjadi syarat utama.

Setelah WPR disetujui oleh pemerintah pusat, kewenangan penerbitan IPR berada di tangan Gubernur Sumatera Barat. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera memperoleh izin resmi dalam menambang secara legal.

Upaya percepatan WPR dan IPR ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menertibkan pertambangan rakyat, mencegah praktik tambang ilegal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.

Advertisement