Berita

Andre Rosiade Dorong Legalitas Tambang Rakyat Sumbar, Targetkan Izin Terbit Sebelum Lebaran

Advertisement

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan legalisasi tambang rakyat di Sumatera Barat. Upaya ini bertujuan agar aktivitas pertambangan tidak lagi dilakukan secara ilegal dan merusak lingkungan.

Penegasan ini disampaikan Andre saat bertemu dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Pertemuan tersebut juga membahas percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat.

“Kita berkomitmen supaya masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal. Yang ilegal harus kita legalkan, supaya lingkungannya terjaga dan masyarakat bisa lebih sejahtera,” ujar Andre Rosiade, Senin (26/1/2026).

Andre Rosiade menjelaskan bahwa upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penataan sektor pertambangan rakyat melalui penetapan WPR dan pemberian IPR.

“Pemerintah pusat bersama Komisi VI DPR berkomitmen agar tambang-tambang rakyat yang selama ini ilegal bisa dilegalkan. Tujuannya jelas, lingkungan tidak rusak, masyarakat lebih sejahtera, dan daerah mendapatkan PAD,” kata Andre.

Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Minerba Tri Winarno menerangkan bahwa proses menuju IPR harus diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh pemerintah pusat, yang di dalamnya terdapat WPR.

“Setelah WP ditetapkan Menteri, di dalamnya ada WPR. Lalu disusun dokumen pengelolaan WPR, termasuk dokumen lingkungan agar aktivitas tambang tidak merusak alam,” jelas Tri Winarno.

Ia menambahkan, untuk Sumatera Barat, dokumen pengelolaan WPR telah disusun melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah sekitar 300 dokumen.

Advertisement

“Dokumennya sudah ada. Selanjutnya disusun dokumen pengelolaan lingkungan atau WKL WPR agar tambang rakyat benar-benar ramah lingkungan,” tambah Tri.

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemerintah daerah akan menetapkan besaran iuran pertambangan rakyat. Besaran ini kemudian menjadi dasar penerbitan IPR oleh Gubernur, sesuai kewenangan yang diberikan melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2023.

“Namun, izin baru bisa aktif setelah seluruh persyaratan dan persetujuan dari Kementerian serta Komisi VI DPR terpenuhi,” jelas Tri Winarno.

Andre Rosiade menegaskan akan mengawal proses ini agar berjalan cepat. Ia menyebut, Komisi VI DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Minerba dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 2 Februari mendatang.

“Kami ingin gerak cepat. Mudah-mudahan sebelum Lebaran izin WPR dan IPR ini sudah bisa terbit, sehingga masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR RI ini.

Ia berharap legalisasi ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Insya Allah, masyarakat mendapatkan kepastian hukum, rezekinya bertambah, lingkungan tetap terjaga, dan pemerintah daerah memperoleh PAD,” katanya.

Advertisement