Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya angkat bicara mengenai seringnya ia tidak hadir dalam agenda persidangan MK. Ia mengungkapkan bahwa dirinya menderita penyakit yang sudah dialaminya sejak awal tahun 2025.
Kondisi Kesehatan Sejak Awal 2025
“Saya itu awal tahun 2025, ya, itu betul-betul saya baru pernah merasakan sakit, itu boleh dibilang saya jatuh, ya bukan pingsan lagi, sudah-sudah lupa sama sekali, saya pikir sudah hilang sudah saya,” ujar Anwar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Anwar menambahkan, pasca kejadian tersebut, ia langsung menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ia memperkirakan masa pemulihan yang dibutuhkan adalah antara satu hingga dua tahun.
“Akhirnya dibawa ke rumah sakit dan tidak ada kata lain, harus diopname,” tutur Anwar. “Bukan hanya istirahat. Istirahat jelas, dan perawatan pemulihan antara 1 sampai 2 tahun,” katanya.
Rutinitas Pengobatan
Anwar Usman juga menjelaskan bahwa dirinya rutin mengonsumsi obat sebanyak tiga hingga empat kali dalam sehari. Ia sempat menunjukkan obat-obatan yang dikonsumsinya sebagai bukti.
“Dan itu terus terang jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari, tiga kalo sehari bahkan ada yang empat kali untuk minum obat. Nah itu ada contoh di kotak obat. Jadi ya kebetulan saya juga terima kasih biar jelas ya. Itu ada. Nah inilah contoh obat. Ini bukan, bukan, mohon maaf ya, bukan dijadikan alasan,” ungkapnya.
Dedikasi Karier Hakim
Lebih lanjut, Anwar menegaskan komitmennya terhadap profesi hakim yang telah dijalaninya selama hampir 40 tahun. Ia mengklaim tidak pernah mengambil cuti, baik saat bertugas di Mahkamah Agung (MA) maupun di MK.
“Saya ini orang yang saya sudah dari tahun ’85 ya, sudah hampir 40 tahun jadi hakim tidak pernah yang namanya cuti, insyaallah nggak pernah. Baik sewaktu menjadi Kepala Biro Kepegawaian di Mahkamah Agung eselon 2, naik ke eselon 1 Kepala Badan Litbang di MA. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, saya untuk bangsa dan negara tidak ada istilah nanti dulu,” imbuhnya.
MKMK Beri Peringatan
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan surat peringatan kepada hakim MK Anwar Usman. Peringatan tersebut dikeluarkan karena Anwar tercatat sering tidak menghadiri rapat serta sidang MK.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan hal ini saat membacakan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025. “Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1).
Palguna kemudian merinci bahwa MKMK telah mengeluarkan surat bernomor 41/MKMK/12/2025 yang berisi surat peringatan untuk hakim MK Anwar Usman. Surat tersebut berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman, SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” jelas Palguna.
Data yang dipaparkan Palguna menunjukkan Anwar Usman memiliki tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK. Dari total 589 kali sidang pleno yang digelar MK sepanjang 2025, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan absen 81 kali. Ia juga tercatat tidak hadir dalam 32 dari 160 sidang panel yang diselenggarakan.






