Bareskrim Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Bukti Dihimpun!

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang, Banten. Penyelidikan ini dimulai dengan dikeluarkannya surat perintah penyelidikan pada 10 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Djuhandhani Rahardjo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada 31 Januari 2025.

“Kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan. Itu kita mulai dengan membuat informasi di mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan,” jelas Djuhandhani. Dalam penyelidikan ini, pihaknya tidak hanya berfokus pada pengumpulan barang bukti, tetapi juga menggali keterangan dari berbagai pihak terkait.

Koordinasi dengan sejumlah kementerian telah dilakukan, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Pada proses ini, sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti atau pun keterangan,” ungkapnya lebih lanjut.

Keterkaitan kasus ini dengan dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen juga menjadi fokus utama dalam penyelidikan. Djuhandhani menyatakan bahwa hasil penyelidikan akan segera dipublikasikan untuk memastikan adanya atau tidaknya perbuatan yang melanggar hukum. Pihak Bareskrim berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan mengambil langkah tegas jika diperlukan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) juga telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi seputar penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Dalam sebuah surat yang diarahkan kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, Kejagung meminta dokumen terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut tersebut untuk mendalami potensi penyimpangan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Beberapa dokumen kunci yang dibutuhkan antara lain buku letter C yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. “Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” ungkap Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Rangkaian penyelidikan ini juga didukung oleh informasi yang menyebutkan bahwa pagar laut tersebut adalah bagian dari suatu proyek besar yang melibatkan tempat kerja masyarakat. Tindakan Bareskrim dan Kejagung diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menegakkan hukum terkait penanganan dan pengelolaan lahan di wilayah pesisir Tangerang.

Dalam menjawab tantangan pengawasan lahan dan kebijakan perizinan, Bareskrim dan Kejagung berupaya untuk mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat serta lingkungan. Beberapa langkah yang diambil dalam penyelidikan ini mencakup:

– Kordinasi dengan kementerian terkait seperti KKP serta ATR/BPN.
– Pengumpulan barang bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang relevan.
– Investigasi terhadap prosedur penerbitan dokumen HGB dan SHM.
– Publikasi hasil penyelidikan kepada publik untuk menjaga transparansi.

Akar masalah dalam kasus pagar laut ini diharapkan dapat terungkap secara jelas dalam waktu dekat, dan pihak yang bertanggung jawab dapat dibawa ke pengadilan. Langkah-langkah yang diambil oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentolerir adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengelolaan tanah di Indonesia. Penyelidikan yang sedang berlangsung ini, tentunya menjadi perhatian masyarakat, terutama mereka yang terkena dampak langsung dari proyek yang diduga bermasalah tersebut.

Exit mobile version