Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polres Tasikmalaya, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, dan Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Jawa Barat baru-baru ini melakukan penggerebekan lokasi galian C ilegal di kawasan selatan Tasikmalaya. Aksi ini dilaksanakan sebagai respons atas laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang berlangsung tanpa izin di daerah tersebut.
Penggerebekan tersebut mencakup lima titik lokasi, yaitu Kampung Citoe dan Desa Cidadap di Kecamatan Karangnunggal, serta Desa Borosole dan Desa Mangkabaya di Kecamatan Cikalong, selain itu juga di Muara Sungai Ciwulan. Dalam penggrebekan tersebut, tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, melainkan hanya menemukan peralatan dan perahu yang ditinggalkan oleh pengelola.
Kepala Bagian Operasional Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiwento, menyatakan bahwa penggerebekan itu diambil setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait keberadaan galian C ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia menambahkan, meskipun galian C ini sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu, penggerebekan kali ini difokuskan pada lima lokasi yang paling dikenal sebagai pusat aktivitas ilegal.
“Lokasi galian C ilegal yang beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya memang sudah berlangsung tahunan, tapi yang paling besar ada di lima titik,” jelas Glatiko pada Jumat (31/1). Ia juga menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut tidak memiliki izin, terutama yang berada di kawasan sepadan Sungai Ciwulan, yang dikhawatirkan dapat mengganggu ekosistem lingkungan.
Dalam penertiban tersebut, pihak kepolisian telah memutuskan untuk menutup lokasi galian dan memasang garis polisi guna menghentikan kegiatan ilegal yang sedang berlangsung. “Kami akan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan, mengingat aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar aturan dan dapat merugikan masyarakat,” imbuh Glatiko.
Tim gabungan juga merujuk pada data yang telah dikumpulkan sebelumnya mengenai pengelola tambang ilegal di area selatan, termasuk rincian lokasi dan pemiliknya. Dalam waktu dekat, Dinas ESDM diharapkan dapat memberikan tindak lanjut lebih lanjut terhadap kasus ini, mengingat proses perizinan untuk aktivitas tambang di kawasan Jawa Barat tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Secara umum, aksi penggerebekan ini merupakan wujud dari upaya pemerintah daerah bersama dengan instansi terkait untuk menegakkan hukum dan memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Selain itu, hal ini juga menggambarkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Kegiatan ilegal ini bukan saja merugikan dari segi legalitas, tetapi juga berdampak pada lingkungan hidup yang dapat berakibat fatal jika tidak ditangani dengan cepat. Melalui tindakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya izin dalam setiap aktivitas penambangan semakin meningkat.
Secara keseluruhan, penggerebekan oleh tim gabungan ini menjadi sinyal positif bagi usaha menjaga lingkungan danmemberikan rasa aman bagi masyarakat setempat. Penegakan hukum terhadap pelanggaran galian C ilegal diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang ada dan memperbaiki kondisi lingkungan di sekitar kawasan penambangan.