Besaran Zakat Fitrah 2025: Contoh Perhitungan yang Lengkap!

Besaran zakat fitrah 2025 menjadi perhatian khusus bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa sebulan penuh. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya mengenai berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan serta bentuk pemberiannya. Dalam artikel ini, kita akan mengulas besaran zakat fitrah, cara perhitungannya, serta bentuk pembayaran yang diperbolehkan menurut syariat.

Menurut pedoman yang dikeluarkan oleh Rasulullah SAW, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha’ dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi. Satu sha’ setara dengan 2,5 hingga 3 kilogram beras, gandum, atau jenis makanan pokok lainnya yang umum di daerah masing-masing. Di Indonesia, zakat fitrah seringkali dibayarkan dalam bentuk beras dan sering disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menginformasikan bahwa untuk tahun 2025, kisaran zakat fitrah diperkirakan antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang. Angka ini tergantung pada harga beras yang berlaku di lokasi tempat tinggal masing-masing. Misalnya, jika harga beras premium adalah Rp18.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan dapat dihitung sebagai berikut:

2,5 kg × Rp18.000 = Rp45.000

Sementara jika harga beras mencapai Rp20.000 per kilogram, perhitungannya menjadi:

2,5 kg × Rp20.000 = Rp50.000

Sebelum melakukan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, penting untuk memeriksa harga beras di daerah masing-masing agar sesuai dengan ketentuan syariat.

Zakat fitrah tidak hanya wajib dikeluarkan untuk diri sendiri; kepala keluarga juga berkewajiban untuk membayarkan zakat bagi anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawabnya. Sebagai contoh, jika seorang kepala keluarga memiliki istri dan dua anak, ia harus membayar zakat fitrah untuk empat orang. Dengan angka besaran zakat fitrah di daerahnya adalah Rp45.000 per orang, maka total yang harus dibayarkan adalah:

4 × Rp45.000 = Rp180.000

Jumlah ini harus disampaikan sebelum waktu shalat Idulfitri agar zakat fitrah yang dibayarkan sah.

Terkait bentuk pembayaran zakat fitrah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah harus disalurkan dalam bentuk makanan pokok seperti yang dicontohkan dalam hadis Rasulullah SAW. Namun, Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, terutama jika hal tersebut lebih bermanfaat bagi penerima zakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pendapat ini, menyatakan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang, asalkan nilainya setara dengan harga makanan pokok yang relevan.

Keputusan ini diambil berdasar pada nilai maslahat dan kemudahan bagi penerima. Dalam beberapa kondisi, uang mungkin lebih berguna dibandingkan beras karena memungkinkan penerima untuk memenuhi kebutuhan lain yang lebih mendesak.

Zakat fitrah harus disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Golongan yang berhak menerima zakat fitrah antara lain adalah fakir dan miskin. Selain itu, penting untuk memperhatikan waktu dalam membayar zakat fitrah. Menurut syariat, terdapat hukum waktu pembayaran zakat yang mencakup waktu wajib, waktu afdal, waktu makruh, dan waktu haram.

Sebagai tambahan informasi, sebaiknya zakat fitrah disalurkan langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui lembaga zakat terpercaya agar tepat sasaran dan lebih efektif dalam membantu mereka yang kurang mampu.

Dengan memahami besaran dan cara menghitung zakat fitrah, kita bisa menunaikan kewajiban ini dengan tepat sesuai syariat. Diharapkan zakat yang kita bayarkan dapat menjadi berkah dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan, sehingga momen Idulfitri semakin bermakna.

Exit mobile version