Pemerintah Indonesia, melalui Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025, telah mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir. Surat edaran tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menyebutkan bahwa bonus ini akan diberikan kepada semua pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi tersebut.
Bonus Hari Raya ini diharapkan dapat meringankan beban para pengemudi dan kurir menjelang perayaan Idul Fitri. Sesuai dengan ketentuan pemerintah, perusahaan aplikasi diharuskan memberikan bonus paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Menurut perkiraan, Idul Fitri tahun 2025 akan jatuh pada hari Senin, 31 Maret. Maka, batas akhir pencairan BHR untuk para driver ojol diperkirakan pada tanggal 24 Maret 2025.
Besaran Bonus Hari Raya yang akan diterima oleh pengemudi ojek online dan kurir adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, memperkirakan bahwa rata-rata pendapatan bersih bulanan bagi seorang driver ojol berada di kisaran Rp3 juta. Dengan asumsi ini, perhitungan BHR dapat dilakukan dengan menggunakan rumus:
BHR = 20% x rata-rata pendapatan bersih
Berdasarkan perhitungan tersebut, bonus yang mungkin diterima oleh pengemudi dengan pendapatan rata-rata tersebut adalah Rp600.000.
Para pengemudi dan kurir di Gojek, Grab, dan Maxim harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat menerima bonus ini. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing platform:
Gojek:
– Mitra wajib terdaftar dan aktif.
– Harus menyelesaikan order dalam periode tertentu.
– Memiliki kinerja baik dan konsistensi dalam menyelesaikan perjalanan.
– Tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).
Grab:
– Mitra harus aktif dan berkinerja baik.
– Wajib menyelesaikan order dalam periode tertentu.
– Memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
– Tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform.
– Tingkat kepuasan pelanggan yang baik juga menjadi faktor penentu.
Maxim:
– Pengemudi harus aktif menjalankan orderan secara reguler.
– Memiliki rating tinggi dan ulasan positif dari pengguna.
– Tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari pelanggan.
– Harus telah menjadi mitra dengan perusahaan lebih dari satu tahun.
Pemberian Bonus Hari Raya sangat dinanti-nanti oleh para pengemudi dan kurir, terutama sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka selama ini. Dengan adanya bonus ini, diharapkan para pengemudi bisa lebih merasa dihargai dan terdorong untuk bekerja lebih baik, serta memberikan layanan yang optimal kepada pelanggan.
Dalam menjalani profesi sebagai pengemudi ojek online atau kurir, tantangan selalu ada. Mulai dari kondisi lalu lintas yang tidak menentu, persaingan antar pengemudi, hingga keharusan untuk mencapai standar pelayanan yang memuaskan. Bonus Hari Raya diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi mereka untuk terus memberikan layanan terbaik di tengah berbagai kendala yang ada.
Selain itu, dukungan dari pemerintah melalui imbauan ini turut memberikan harapan bagi pengemudi dan kurir akan adanya perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan mereka. Di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu, bonus tersebut menjadi salah satu titik terang bagi pengemudi untuk merayakan hari raya dengan lebih berbahagia. Apakah Anda termasuk salah satu mitra pengemudi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan BHR tahun ini?