Berita

Bos Apotek Cilegon Divonis Denda Rp 1,2 Miliar Akibat Jual Obat Ilegal Tanpa Resep

Advertisement

Pemilik Apotek Gama 1 di Cilegon, Lucky Mulyawan Martono, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang terkait kasus peredaran obat ilegal dan penjualan obat keras tanpa resep dokter. Ia dijatuhi denda sebesar Rp 1,2 miliar.

Vonis Denda dan Subsider

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan Lucky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim Hasanuddin membacakan putusan pada Senin (26/1/2025), menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda sejumlah Rp 1.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.”

Sementara itu, apoteker Popy Herlinda Ayu Utami, juga divonis pidana denda sebesar Rp 210 juta dengan subsider tiga bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda sejumlah Rp 210 juta,” kata hakim.

Tuntutan Jaksa Lebih Tinggi

Pidana denda yang dijatuhkan hakim terhadap kedua terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Lucky dengan denda Rp 1,8 miliar dan Popy sebesar Rp 312 juta.

Kronologi Penemuan Pelanggaran

Perkara ini bermula dari pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada tahun 2019. BBPOM menerima informasi mengenai transaksi jual-beli obat stelan atau obat keras tanpa kemasan. Berdasarkan laporan tersebut, BPOM mengeluarkan Surat Perintah Tugas pada 12 Februari 2019 untuk melakukan pemeriksaan.

Advertisement

Hasil pemeriksaan petugas menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya:

  • Penyimpanan obat di gudang lantai 3 yang tidak memiliki izin.
  • Penyaluran obat keras tanpa resep dokter.
  • Peredaran obat racikan, obat tradisional, dan kosmetik tanpa izin edar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 6 Maret 2019, BPOM memberikan Surat Peringatan kepada Apotek Gama 1. Namun, pada 19 September 2024, BPOM kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di apotek yang sama. Dalam sidak tersebut, ditemukan kembali sediaan farmasi serta ruang penyimpanan cangkang kapsul di lantai 3 yang tidak memiliki izin resmi.

Berdasarkan rangkaian temuan ini, Lucky Mulyawan Martono bersama Popy Herlinda Ayu Utami dinyatakan terbukti bersalah atas pelanggaran peredaran obat dan penjualan obat keras tanpa resep dokter.

Advertisement