Bupati Pati, Sudewo, menyatakan dirinya merasa dikorbankan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya permintaan uang kepada para calon perangkat desa.
Klaim Tidak Mengetahui Adanya Transaksi Uang
“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ungkap Sudewo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Sudewo menjelaskan bahwa rencana pengangkatan perangkat desa seharusnya baru dilaksanakan pada Juli 2026. Keputusan ini diambil karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 hanya mampu menutupi gaji perangkat desa selama empat bulan, dimulai dari September.
Ia juga mengaku belum pernah membahas pengisian perangkat desa secara formal maupun informal dengan pihak manapun, termasuk Kepala Desa, Camat, maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Soal ada rumor bahwa ada kepala desa yang bertransaksional soal perangkat desa itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan. Ada satu orang, katanya demikian, demikian,” ujar Sudewo.
Untuk memastikan proses seleksi berjalan adil dan objektif, Sudewo mengaku telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tri Suharyono, pada awal Desember 2025. Tujuannya adalah agar draf peraturan Bupati terkait pengisian perangkat desa tidak memberikan celah untuk praktik kecurangan.
“Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT dan juga mengundang ormas LSM dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi ya itu, dan itu betul-betul saya niatkan,” tutur Sudewo.
Sudewo menekankan rekam jejaknya selama menjabat sebagai bupati. “Karena apa? Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon 3 maupun eselon 2 yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD, tidak ada satupun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apapun,” imbuhnya.
Bantah Adanya Pungutan Liar
Bupati Pati Sudewo membantah adanya penetapan harga untuk pengisian perangkat desa yang disebut mulai dari Rp 125 juta hingga Rp 225 juta.
“Oh enggak (pemerasan). Saya pesan untuk warga Pati tetap tenang sudah,” ungkapnya.
KPK Ungkap Modus Operandi
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada akhir tahun 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan formasi jabatan perangkat desa yang akan dibuka pada Maret 2026.
Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan perkiraan 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes),” terang Asep.
Menurut Asep, sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana ini dengan tim suksesnya dan menunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan timses di tiap kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau ‘Tim 8’.
Anggota ‘Tim 8’ tersebut meliputi Sisman (Kades Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Imam (Kades Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Kades Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Kades Sumampir, Pati Kota), Agus (Kades Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken).
KPK mengungkap bahwa Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, mereka menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per Caperdes, yang merupakan hasil mark-up dari tarif awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman, di mana Caperdes yang tidak mengikuti ketentuan diancam tidak akan mendapatkan formasi perangkat desa pada tahun-tahun berikutnya.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuh Asep.
Tersangka Kasus Ini
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






