Berita

Bupati Pati Sudewo Diduga Bentuk ‘Tim 8’ untuk Peras Calon Perangkat Desa, Kumpulkan Rp 2,6 Miliar

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia — Bupati Pati, Sudewo, diduga telah membentuk sebuah tim yang diberi nama ‘Tim 8’ untuk melancarkan aksinya dalam memeras para calon perangkat desa. Tim ini dibentuk untuk memuluskan rencana pengisian perangkat desa yang diduga sarat dengan praktik pungutan liar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT), memanfaatkan tim suksesnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melancarkan aksi pemerasan.

“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Menurut Asep, dalam struktur tim tersebut, pada masing-masing kecamatan ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari timses Sudewo. Mereka bertindak sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai ‘Tim 8’.

Anggota ‘Tim 8’ dan Peranannya

Adapun anggota ‘Tim 8’ yang teridentifikasi adalah:

  • Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
  • Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
  • Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
  • Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
  • Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken

Dalam tim ini, Abdul Suyono dan Sumarjiono bertugas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Berdasarkan arahan Sudewo, kedua Kades tersebut menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar.

Advertisement

“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” terang Asep.

Proses pengumpulan uang ini diduga disertai dengan ancaman. Calon perangkat desa yang tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan dikabarkan tidak akan mendapatkan kesempatan untuk mengisi formasi perangkat desa pada tahun-tahun berikutnya.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuh Asep.

Empat Tersangka Ditetapkan KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah:

  1. Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  2. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  3. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  4. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Advertisement