Pati, Jawa Tengah – Bupati Pati Sudewo kini menghadapi dua kasus hukum sekaligus setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan jual beli jabatan calon perangkat desa, dan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
OTT Pemerasan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
Kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Sudewo. Keempat tersangka tersebut adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken. Keempatnya telah ditahan di Rutan KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan calon perangkat desa pada Maret 2026, dengan perkiraan 601 jabatan kosong. Sudewo kemudian memanfaatkan peluang ini untuk melakukan pemerasan dengan modus jual beli jabatan.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep. Timses Sudewo, yang dikoordinir oleh para kepala desa di masing-masing kecamatan (dikenal sebagai Tim 8), kemudian menghubungi calon perangkat desa untuk mengumpulkan uang.
Menurut Asep, Sudewo telah mematok tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. Tarif ini telah dinaikkan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari kisaran Rp 125-150 juta. “Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di- mark -up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp150 juta,” ungkapnya.
Proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. “Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep.
Hingga 18 Januari 2026, terkumpul dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken, yang dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan. “Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” kata Asep.
Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus Proyek DJKA
OTT terkait pemerasan jabatan ini ternyata juga menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut keterlibatan Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA. KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat sebagai anggota DPR. “Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Sudewo sendiri telah diperiksa oleh KPK sebanyak dua kali terkait kasus ini, yaitu pada Rabu (27/8/2025) dan Senin (22/9/2025). Menanggapi pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan pada 22 September 2025, Sudewo mengklaim bahwa dugaan aliran dana tersebut sudah dijelaskan dua tahun sebelumnya. “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” sebutnya saat itu.






