Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026).
Modus Jual Beli Jabatan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Sudewo diduga melihat peluang ini untuk melakukan pemerasan dengan cara menjual jabatan. Ia bersama tim suksesnya dan orang kepercayaannya meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes).
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2025).
Peran Tim Sukses dan Kades
Dalam struktur tim suksesnya, Sudewo menunjuk koordinator kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8. Para koordinator ini adalah kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo.
Dua di antaranya adalah Abdul Suyono, selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono, selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken. Keduanya menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.
Tarif dan Ancaman
Asep Guntur membeberkan bahwa Sudewo telah mematok tarif bagi para caperdes yang mendaftar, berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Besaran tarif ini ternyata sudah dinaikkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari angka sebelumnya yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” jelas Asep.
Proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. Para caperdes diancam bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya jika mereka tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ungkap Asep.
Uang Rp 2,6 Miliar Disita
Hingga tanggal 18 Januari 2026, terkumpul uang senilai kurang lebih Rp 2,6 miliar. Dana ini berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” kata Asep.
Uang tunai senilai Rp 2,6 miliar tersebut telah disita oleh KPK sebagai barang bukti. “Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” pungkas Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Bupati Pati Sudewo, tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Keempatnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






