Pati, Jawa Tengah – Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa. Modus operandi ini diduga telah meraup dana miliaran rupiah.
Penetapan tersangka ini diumumkan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026), sehari setelah OTT yang berlangsung di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026). Total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Sudewo. Keempatnya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pemerasan oleh Bupati Pati
Kasus ini mengungkap adanya praktik jual beli jabatan untuk formasi perangkat desa di Kabupaten Pati. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting:
1. Empat Tersangka dalam Kasus Pemerasan
Selain Bupati Pati Sudewo (periode 2025-2030), tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
- Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
- Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Berawal dari Formasi Jabatan Perangkat Desa
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Asep Guntur memaparkan bahwa situasi ini dimanfaatkan oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan cara menjual beli jabatan. Ia meminta tim sukses dan orang kepercayaannya untuk memungut uang dari para calon perangkat desa (caperdes).
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep Guntur.
3. Pembentukan ‘Tim 8’ untuk Koordinasi Kecamatan
Untuk memuluskan aksinya, dibentuklah ‘Tim 8’ yang terdiri dari para Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo. Tim ini bertugas sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam).
Dalam ‘Tim 8’ tersebut, Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan) dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken) berperan menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.
Anggota ‘Tim 8’ lainnya meliputi Sisman (Kades Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Tambakromo), Imam (Kades Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Kades Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Kades Sumampir, Pati Kota), dan Agus (Kades Slungkep, Kayen).
4. Patokan Tarif Pemerasan Rp 165 Juta hingga Rp 225 Juta
Asep Guntur mengungkapkan bahwa Sudewo telah mematok tarif untuk para caperdes yang mendaftar, berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Besaran tarif ini ternyata sudah dinaikkan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari arahan awal Sudewo yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” jelas Asep Guntur.
Dalam proses pengumpulan dana, para caperdes diduga diancam. Apabila tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tegas Asep Guntur.
5. Terkumpul Dana Rp 2,6 Miliar dari Pemerasan
Hingga tanggal 18 Januari 2026, terkumpul dana sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Dana ini dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ungkap Asep Guntur.
Uang senilai Rp 2,6 miliar tersebut disita oleh KPK sebagai barang bukti dalam kasus ini.
6. Uang Hasil Pemerasan Disimpan dalam Karung
KPK mengungkap cara penyimpanan uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh Sudewo dan kroninya. Uang tersebut disimpan di dalam karung oleh para pengepul sebelum diserahkan kepada Sudewo.
“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu. Jadi bawa karung, ‘Ini Pak dari si Anu’. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu,” papar Asep Guntur.
Uang yang dikumpulkan dalam karung tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.
7. Tarif ‘All In’ untuk Jabatan Perangkat Desa
KPK menegaskan bahwa tarif pemerasan yang dipatok Sudewo untuk pengisian jabatan perangkat desa bersifat ‘all in’, yang berarti menjamin proses hingga caperdes memperoleh jabatan yang diinginkan.
“Tarif Rp 165 sampai Rp 225 juta, ini apakah hanya untuk daftar saja? Ini ‘all in’, biasanya ‘all in’, kayak yang sebelumnya. Jadi ‘all in’ sampai selesai gitu ya, sampai jadi. ‘All in’ Rp 165 – Rp 225 juta,” jelas Asep Guntur.






